Koalisi Pemuda & LSM Demo
Desak Kajati Tangkap Mafia Tanah di BPN Ambon

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Koalisi pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mengelar aksi demo, di Kantor Kejati maluku, Kamis, 8 Mei 2025. Dalam aksinya, mereka mendesak Kajati Maluku menangkap mafia tanah.
Aksi yang dikoordinator oleh Rifki Derlean dan Radi Samal meminta jaksa tangakp mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
Spanduk yang dipajang dalam aksi mereka, terdapat foto seorang wanita berbaju dinas BPN dengan tulisan: X tinta merah. Foto pada spanduk itu, diduga Kepala BPN Ambon.
Mereka mendesak, Kajati Maluku Agoes SP, mengusut sejumlah dugaan kejahatan yang terjadi di BPN Ambon.
“Ada dugaan penerbitan sertifikat tanah di atas tanah milik negara yang berdiri Asrama Haji, Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,” teriak mereka.
Juga ada sertifikat tanah diatas tanah milik negara di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sirimau. “Penerbit sertifikat ganda diduga dilakukan oknum-oknum di BPN Ambon,” ungkap mereka.
Bahkan, mereka juga membongkar ada pungutan liar (pungli) dengan mematok biaya pengukuran tanah, biaya pemeriksaan tanah yang sangat fantastis di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010.
“Ada dugaan kasus pemecahan 300 sertifikat di salah satu perumahan elit dengan harga 5 Juta per sertifikat,” teriak pendemo.
Dalam orasinya mereka mengungkapkan, masalah tanah merupakan masalah serius yang menyangkut kepentingan masyarakat, sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.
"Namun fakta dilapangan justru berkata lain. BPN Kota Ambon yang bertugas melayani administrasi pertanahan di tingkat kota, seperti pendaftaran tanah, pengukuran, dan pemetaan yang fungsi utamanya meliputi pelayanan sertifikasi tanah, pemetaan tanah, dan penyelesaian sengketa pertanahan tidak dilakukan sebagaimana mestinya,"ungkapnya.
Dalam melaksanakan tugas, ada oknum-oknum BPN diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan sampai pada dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di BPN Kota Ambon.
"Mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan memperjual belikan tanah yang dikuasai oleh negara dengan melakukan pemberian hak dan melakukan penggandaan sertifikat diatas tanah yang dikuasai negara, tepatnya di sepanjang jalan Jenderal Soedirman, dan Asrama Haji Waiheru,"ujarnya.
Hal itu, kata Nurlette bertentangan dengan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Penggandaan sertifikat yang memuat sanksi pidana, sehingga harus dipidanakan.
Orator laiinya mengatakan, dugaan Pungli dengan mematok biaya pengukuran tanah, biaya pemeriksaan tanah yang sangat fantastis di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010.
"Dugaan Penyalahgunaan kewenangan sampai pada dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum di BPN Kota Ambon harus dimintai pertanggung jawaban hukum," teriak dia dalam orasinya.
Untuk itu, massa aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengusut hal ini karena sangat merugikan masyarakat luas.
"Kami minta Ditkremsus Polda Maluku dan Kejati Maluku segera tangkap dan penjarakan oknum-oknum Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kota Ambon yang diduga melakukan praktik Pungli,"tegasnya. (KT)
Komentar