KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Koalisi pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mengelar aksi demo, di Kantor Kejati maluku, Kamis, 8 Mei 2025. Dalam aksinya, mereka mendesak Kajati Maluku menangkap mafia tanah.
Aksi yang dikoordinator oleh Rifki Derlean dan Radi Samal meminta jaksa tangakp mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
Spanduk yang dipajang dalam aksi mereka, terdapat foto seorang wanita berbaju dinas BPN dengan tulisan: X tinta merah. Foto pada spanduk itu, diduga Kepala BPN Ambon.
Mereka mendesak, Kajati Maluku Agoes SP, mengusut sejumlah dugaan kejahatan yang terjadi di BPN Ambon.
“Ada dugaan penerbitan sertifikat tanah di atas tanah milik negara yang berdiri Asrama Haji, Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,” teriak mereka.
Juga ada sertifikat tanah diatas tanah milik negara di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sirimau. “Penerbit sertifikat ganda diduga dilakukan oknum-oknum di BPN Ambon,” ungkap mereka.
Bahkan, mereka juga membongkar ada pungutan liar (pungli) dengan mematok biaya pengukuran tanah, biaya pemeriksaan tanah yang sangat fantastis di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010.
“Ada dugaan kasus pemecahan 300 sertifikat di salah satu perumahan elit dengan harga 5 Juta per sertifikat,” teriak pendemo.
Dalam orasinya mereka mengungkapkan, masalah tanah merupakan masalah serius yang menyangkut kepentingan masyarakat, sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.



























