Beredar SK Yayasan “Pecat” Tujuh Imam Mesjid Raya Al Fatah Ambon

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Sedikitnya, tujuh imam “pembantu” di Mesjid Raya Al Fatah, Ambon, Maluku, “dipecat” oleh Yayasan Al Fatah.

Pemecatan ke-tujuh imam tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK), Yayasan Al Fatah Ambon, yang beredar ke publik. SK Pemecatan itu, diteken Pembina Yayasan Al Fatah Ambon. Ir S.Assagaf, tertanggal 5 Mei 2025.

Ke-tujuh Imam yang dipecat, adalah: Ustadz H. Aly Ohorella, Ustadaz H. Moh. Hatta Ingratubun, Lc, Ustadz H Abd. Rahman Tuanaya, Lc, Ustadz H Ibnu Jarir, S.Ag, Ustadz H. Syafri Majapahit, S.Ag, Ustadz H. Husein dan Ustadz H. Josan Kilrey.

“Mereka diberhentikan secara terhormat sebagai Imam rawatib, pada Mesjid Raya Al Fatah Ambon, dengan ucapan terimah kasih atas pengabdiannya selama ini,” tulis SK yang beredar tersebut.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, pemberhentian ketujuh Imam Rawatib Mesjid Raya Al Fatah Ambon, ada “benang merah” penunjukan Imam Besar yang baru sepeninggalnya almarhum KH. R.R Hasanusi, yang sebelumnya menjadi Imam Besar Mesjid Al Fatah Ambon.

Ketua Yayasan Al Fatah, yang saat ini dijabat Ustadz Hadi Basalamah, disebut-sebut tengah berambisi besar jadi Imam Besar Mesjid Raya Al Fatah Ambon.

“Ada dua calon Imam Besar. Salah satunya Ketua Yayasan. Ini juga lucu. Sudah jadi, Ketua Yayasan, tapi masih berambisi untuk jadi Imam besar,” ungkap sumber Penghulu Mesjid Raya Al Fatah, Kamis, kemarin.

Menurut dia, ambisi Ketua Yayasan untuk jadi Imam Besar sebetulnya tidak ada larangan dalam aturan Yayasan. Hanya saja, secara etika dan usia, harus dikedepankan.

“Etika dan pandangan umat ini. Apa kita tidak malu. Pembina Yayasan juga harus melihat ini, sebagai masukan yang konstruktif. Sehingga tidak ada kesan negative di kalangan umat,” saran dia.

Siapa Imam Besar Mesjid Raya Al Fatah Ambon nanti? Ditanya demikian, menurut dia, dikembalikan pada wasiat Imam Besar sebelumnya.

“Tujuh Imam Rawatib yang mendampingi Imam Besar sebelumnya, sudah pasti telah diberikan amanah atau wasiat dari Imam besar sebelumnya. Nah, wasiat itulah yang harus dipakai,” ungkapnya.

Tradisi itu, juga sebelumnya sudah dipakai, sewaktu Imam Besar Al Fatah Ambon, KH Bantam, sebelum wafat, mewasiatkan KH RR Hasanussi, mengantikan sebagai Imam Besar. Dan itu, oleh Ketua Yayasan Al Fatah sebelumnya menjalankan wasiat tersebut.

Kabarnya, Almarhum Imam Besar Al Fatah Ambon, KH R.R Hasanusi, sebelum wafat, telah berwasiat, menunjuk Ustadz Ibnu Jarir, menggantikan dirinya sebagai penerus Imam Besar Mesjid Raya Al Fatah Ambon.

Bahkan, wasiat sudah dirapatkan bersama tujuh Imam Rawatib, yang diberhentikan oleh Yayasan. Hasil rapat mereka, semua setujuh dengan wasiat, kalau Ustad Ibnu Jarir, sebagai Imam Besar, Mesjid Raya Al Fatah, Ambon.

Hanya saja, Pengurus Yayasan, sepertinya tidak ingin menjalankan wasiat, Imam Mesjid Al Fatah sebelumnya. Mereka sengaja mengesampingkan wasiat itu, dengan memperjuangan Ketua Yayasan harus menjadi Imam Besar. (*)

Komentar

Loading...