Bongkar Skandal Korupsi Dok Wayame, Empat Saksi Diperiksa

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Satu saksi dari pihak ketiga dan tiga saksi lainnya dari internal PT Dok Wayame.  Mereka berempat diperiksa penyidik.

Tim Penyidik Kejari Ambon sepertinya  “maraton” untuk  membongkar skandal korupsi di PT Dok Wayame Ambon. Statusnya baru “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan, langsung empat saksi diperiksa Tim penyidik.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menetapkan siapa tersangka di kasus yang merugikan negara Rp 3,7 miliar dari pengelolaan anggaran sebesar Rp 177 miliar.

“Ada empat orang yang diperiksa. Satu dari pihak ketiga, dan tiga lainnya dari PT Dok Wayame,” kata Kasi Intel Kkejari Ambon, Alfreds Talompo, mengutip situs RRI Ambon, Rabu, kemarin.

Ketiga saksi yang diperiksa penyidik jaksa, masing-masing: Berinisial S, dari pihak ketiga dan tiga saksi lainnya dari PT Dok Wayame, D, ND dan WA. “Keempat diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa di Ruang Pidsus Kajari Ambon,” ungkapnya.

Menurut Kasi Intel, pemerikasaan ke-empat saksi ini bertujuan merampuangkan hasil penyidikan, mencari, mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit kerugian negara. “Setelah itu, rampung dilakukan gelar perkara untuk tetapkan siapa tersangkanya,” paparnya.

Informasi lain, yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, sejumlah nama berpotensi masuk dalam daftar tersangka pada kasus ini.  “Sebetulnya, dari data dan hasil penyelidikan sudah ada nama tersangka yang dikantongi penyidik,” ungkap sumber Kabar Timur.

Hanya saja, kata sumber itu,  menunggu proses kasus ini berjalan dulu. “Bukti-bukti sudah cukup. Makanya kasusnya langsung dinaikan ke penyidikan. Kalau sudah naik, pasti jaksa sudah miliki bukti kuat. Kita tunggu saja,” sebut sumber itu.

Menurutnya, kasus ini cukup terang. Markupnya, ada dana yang dimasuk pada rekening oknum-oknum di PT Dok Wayame dalan lain-lain. “Pokoknya, skandal ini akan terbongkar lebih terang setelah ditetapkan tersangka. Tunggu saja,” tutup dia.

Sumber-sumber dari dalam PT Dok Wayame, tidak menepis bila skandal korupsi yang dibongkar jaksa, bukan rahasia lagi bagi mereka. “Pasti bung ada yang masuk penjara. Barang ini sudah lama diketahui. Baru kali ini mereka (bos-bos PT Dok Wayame), kena batunya,” sebut sumber di PT Dok Wayame.

Sebagaimana diketahui, di kasus ini penyidik Kejari Ambon tak butuh waktu lama naikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Pasca 15 orang saksi diperiksa awal ditahap penyelidikan, langsung kasusnya naik kelas.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon, statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, di Kantor Kejati Maluku, Senin, 5 Mei 2025.

Kajati menjelaskan bahwa tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame selama periode tersebut.

"Berdasarkan hasil ekspose gelar perkara, tim jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kajati membeberkan bahwa pengelolaan anggaran oleh PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon tidak berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan," tambahnya.

Hasil penyelidikan juga mengindikasikan adanya dugaan belanja fiktif dan mark-up harga satuan barang serta volume barang pada sejumlah kegiatan.

Tim penyidik menemukan transaksi keuangan yang melanggar aturan, yang berdampak pada kerugian keuangan negara. "Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan pemindahbukuan atau transfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Wayame ke rekening pribadi beberapa orang staf," ujarnya.

Dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dari hasil keterangan tersebut, diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 3.760.291.500," tutup Agoes. (*/KT)

Komentar

Loading...