KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait 10 Koperasi yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Maluku, Abdul Haris, angkat bicara.
Dalam rilisnya yang diterima Kabar Timur dari Diskominfo Maluku, Selasa (29/4), Haris menyebutkan kesepuluh koperasi tersebut yakni Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri, Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru, Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo, Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai, Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri.
Lanjutnya, Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group, Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu, Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri, Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri dan Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen.
Haris menjelaskan koperasi-koperasi tersebut, diatas telah memenuhi syarat untuk memiliki IPR sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diturunkan dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di mana pada Bab II Pasal 2 ayat 3 huruf (e), dijelaskan bahwa IPR yang didelegasikan untuk semua komoditas.
“IPR yang didelegasikan ini adalah untuk semua komoditas termasuk logam dan non logam, dengan dasar inilah ada 20 koperasi yang mengajukan permohonan, dan setelah diverifikasi secara teknis yang memenuhi persyaratan ada 10 koperasi dan selanjutnya 10 koperasi itu berproses melalui aplikasi OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” paparnya.



























