KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku selama masa pemerintahan Murad Ismail- Barnabas Orno, rupanya tidak melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan milik ASN pemprov.
Tak tanggung-tanggung, total iuran yang tidak dibayarkan Pemprov Maluku ke BPJS Kesehatan sejak tahun 2021 hingga 2024 atau selama empat tahun, ditaksir mencapai Rp19 miliar.
Utang Rp19 miliar tersebut, merupakan kewajiban dari kepesertaan BPJS kesehatan, khususnya para pegawai atau petugas yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan maupun guru sebesar 1 persen yang dipotong dari gaji, dan 4 persen dari pemberi kerja dalam hal ini Pemprov Maluku.
Kepastian belum dibayarkan iuran BPJS ASN di Lingkungan Pemprov Maluku itu, disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Harbu Hakim kepada wartawan di Ambon, Senin, 21 April 2025.
“Jadi betul ya, kewajiban yang belum dibayar Pemprov Maluku itu sekitar Rp19 miliar,” ujarnya.
Harbu bilang, jumlah iuran BPJS kesehatan yang belum dibayarkan tersebut, merupakan akumulasi dari tahun 2021 hingga 2024.
Terkait tunggakan iuran ini, pihak BPJS Kesehatan juga telah mengingatkan Pemprov Maluku agar segera menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran tersebut.
“Itu akumulasi dari tahun 2021, jadi ada kewajiban pemberi kerja dalam hal ini pemda yang belum semua terbayarkan dan kami rutin mengingatkan ke pemda untuk membayarnya,” ungkap Harbu.
Belum dibayarkannya iuran BPJS kesehatan ASN tersebut dibenarkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku Rudy Waras kepada wartawan di Ambon, Senin (21/4/2025).



























