Dikatakan, hari kejadian, SB membawa empat jerigen berisi campuran minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan RH. Logistik itu, diserahkan kepada AT yang masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya telah dibuka.
Di dalam kantor, AT menyiram bagian bawah dan plafon dengan bahan bakar sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar bangunan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada imbalan uang yang diterima oleh SB dan AT. Keduanya mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki hutang budi kepada RH.
Saat ini, Polres Buru masih terus melakukan pendalaman kasus dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu, dan diharapkan menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada momentum politik seperti Pilkada. (AN/KT)



























