Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Motif Pembakaran Kantor KPU Buru Terbongkar, Ini Dalangnya

badge-check


					Motif Pembakaran Kantor KPU Buru Terbongkar, Ini Dalangnya Perbesar

Dikatakan, hari kejadian, SB membawa empat jerigen berisi campuran minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan RH. Logistik itu, diserahkan kepada AT yang masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya telah dibuka.

Di dalam kantor, AT menyiram bagian bawah dan plafon dengan bahan bakar sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar bangunan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak ada imbalan uang yang diterima oleh SB dan AT. Keduanya mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki hutang budi kepada RH.

Saat ini, Polres Buru masih terus melakukan pendalaman kasus dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu, dan diharapkan menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada momentum politik seperti Pilkada. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Bendahara Kejari SBT Dijebloskan ke Rutan Ambon, Akibat Korupsi Rp901 Juta

14 Februari 2026 - 02:30 WIT

KPK Incar Skandal Korupsi Jumbo UP3 Tanimbar

10 Februari 2026 - 03:24 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku