“Saya berpesan kepada PPIH agar dapat meningkatkan koordinasi dalam semua lini, sehingga tugas dan fungsi bisa berjalan secara maksimal,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama, Provinsi dan Kabupaten Kota se-Maluku, maupun mitra terkait lainnya, terus melakukan kerja sama untuk memberikan pelayanan kepada para jemaah haji.
“Hal ini perlu saya kemukakan, karena pelayanan bagi Jemaah Haji adalah hal yang utama, kita menginginkan penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku dapat menjadi pelaksana terbaik di Indonesia,” tutupnya.
Sebagai informasi pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 856 Tahun 2025 Tentang Penetapan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Haji Antara 1446 Hijriah /2025 Masehi, tertanggal 10 Maret 2025.
Berdasarkan Keputusan itu, ditetapkan Penanggungjawab yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengarah 1 Sekretaris Daerah Maluku, Pengarah 2 Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku, dan Ketua Panitia yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Maluku Djalaludin Salampessy. (KTL)



























