Kedua, membangun koordinasi serta komunikasi bagi kelancaraan pemeriksaan BPK. Ketiga, akan memberikan sanksi bagi OPD yang tidak melaksanakan instruksi tersebut.
Dikatakan komitmen peningkatan kualitas tata kelola Pemerintahan di Provinsi Maluku yang disampaikan Gubernur, sesuai dengan Sapta Cita yakni “Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan & Pelayanan Kepada Masyarakat Secara Adil, Inklusif, Transparan dan Akuntabell.”
Pemeriksaan LKPD yang dilakukan oleh BPK tambah Lewerissa, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Sebagai informasi, untuk Provinsi Maluku, pemeriksaan LKPD akan dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku dari tanggal 14 April – 21 Mei 2025 Mendatang. (KTL)



























