KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Pelaporan untuk mengusut dugaan skandal dugaan korupsi dana desa (DD), Tahun 2017-2025 di Negeri Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang tidak jalan, memaksa mahasiswa dan Pemuda setempat mengelar aksi demo.
Dalam aksinya mereka mendesak, aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten, segera mengambil langkah tegas, atas dugaan korupsi dana desa pada Negeri Asilulu, tersebut.
“Sejak dana desa digulirkan 2017 hingga 2025 tidak ada transparansi, akuntabilitas, maupun pembangunan berarti di Negeri Assilulu,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) Guntur dalam rilisnya yang diterima redaksi, Senin, 14 April 2025.
Disebutkan, sistem pemerintahan desa tidak berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasalnya, tidak ada perencanaan pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan masyarakat.
Selain itu, tulis rilis itu, pelaporan dugaan korupsi telah disampaikan sejak 2021 ke Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah hingga ke Polda Maluku. Hanya saja, tidak ada progress dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan tersebut.
“SP2HP memang sudah dikeluarkan oleh Inspektorat, tapi hingga kini berkas pelaporan tidak kunjung diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penyelidikan lanjutan,” ungkap rilis itu.
Lemahnya supremasi hukum dalam penanganan laporan dugaan korupsi ini, membuat mereka sesal. Padahal, bukti awal berupa hasil audit Inspektorat menunjukkan adanya dugaan penggelapan anggaran mencapai Rp600–700 juta, jauh lebih besar dari angka awal yang dilaporkan Rp328 juta.
Kendati buktinya, awal telah ada, proses hukum berupa pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat pemerintahan negeri.
“Praktik KKN masih terus terjadi di Negeri Assilulu, sementara aparat penegak hukum seperti kepolisian terkesan lalai dalam menindaklanjuti kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini,” ujar mereka.
Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Negeri Assilulu dengan tegas meminta, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, untuk mengevaluasi total kinerja Pemerintah Negeri Assilulu yang dinilai tidak kompeten dan tidak kooperatif dalam pengelolaan anggaran desa.
Kedua, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, agar segera menyerahkan hasil verifikasi ulang dan pemberkasan kasus kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Ketiga, Ditreskrimsus Polda Maluku, agar serius dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa yang telah merugikan masyarakat Negeri Assilulu.
“Mewakili masyarakat, kami menuntut ketegasan hukum. Kami tidak ingin praktik-praktik korupsi ini terus berkembang subur tanpa ada penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutup mereka. (*/KT)


























