KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor urut 4 Amus Besan-Hamsah Buton, dengan jargon “AMANAH” kembali ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah kalah pada PSU, yang digelar baru-baru ini.
Gugatan kedua kali pasangan ini, telah didaftar ke MK, pada Kamis, 10 April 2025, dengan registrasi perkara nomor 4/PAN/MK/e-AP3/04/2025. Dalil gugatan adalah: Ada sejumlah kecurangan di proses pencoblosan dan pelanggaran oleh KPU Buru.
Pasangan “AMANAH” sendiri sebelumnya, melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Buru 2024 di MK, Desember lalu. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian gugatan mereka.
Selanjutnya, memerintahkan KPU Buru menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). PSU dilaksanakan di TPS 2 Desa Dobowae dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea.
Untuk diketahui Pilkada Buru 2024 diikuti empat paslon; nomor urut 1 Muhamad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim, nomor urut 2 Ikram Umasugi-Sudarmo, nomor urut 3 Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi dan nomor urut 4 Amus Besan-Hamsah Buton.
Hasil PSU di TPS 2 Dobowae paslon nomor urut 1 hanya meraih 2 suara, nomor urut 2 meraup 239 suara, nomor urut 3 nihil atau tidak memperoleh suara. Suara terbanyak diraih paslon nomor urut 4 yang mendapatkan 272 suara. Tercatat hanya 2 suara tidak sah.
Sementara PUSS di TPS 19 Desa Namlea, total suara sah dan tidak sah sebanyak 406 suara, 2 diantaranya tidak sah.



























