Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Pemprov Jadikan Perayaan 7 Syawal Pukana Sebagai Media Pemersatu

badge-check


Pemprov Jadikan Perayaan 7 Syawal Pukana Sebagai Media Pemersatu Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menjadikan perayaan 7 Syawal Pukana di Negeri (Desa) Larike, Maluku Tengah, sebagai media pemersatu guna merawat kerukunan di daerah itu.

“Hendaknya kita memaknai 7 Syawal Pukana dalam konteks budaya negeri sebagai media pemersatu bangsa dengan bersama-sama mengembangkan budaya yang ada dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan,” kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, di Maluku Tengah, Selasa.

Menurut dia, dengan melestarikan budaya termasuk salah satunya perayaan 7 Syawal Pukana ini dapat memancarkan kebersamaan dan solidaritas di antara masyarakat.

“Hal ini menjadi penting karena kita boleh membangun gedung, jembatan, infrastruktur, dan sebagainya, tetapi jika kita lalai merawat ikatan sosial, memperkuat hubungan silaturahim pela gandong, maka percuma gedung-gedung dan sarana prasarana, maupun infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah dengan menghabiskan begitu banyak anggaran, yang berasal dari uang rakyat,” ujarnya.

Perayaan 7 Syawal Pukana merupakan bentuk kegembiraan masyarakat Larike, Maluku Tengah, dalam menyambut tujuh hari setelah Idul Fitri.

Dalam acara rakyat tersebut masyarakat menampilkan berbagai tari-tarian hingga tabuhan rebana secara beramai-ramai.

Bahkan, salah satu suguhan yang paling dinantikan adalah atraksi seni pencak silat yang menampilkan gerakan-gerakan indah penuh budaya yang menghibur masyarakat setempat.

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahim bagi masyarakat setempat serta ajang promosi budaya dan wisata yang ada di Negeri Larike.

Melalui momentum tersebut, Gubernur Hendrik menekankan pentingnya rasa memiliki satu sama lain tanpa melihat latar belakang suku, ras hingga agama.

“Kalau ada perbedaan di antara kita, baik sifatnya personal, pribadi maupun individual jangan dibawa menjadi persoalan komunal atau kampung dan sebagainya, kita hidup di negara hukum, di mana perangkat hukum itu ada, sistem itu ada, aparatur itu ada, kalau ada perselisihan, kalau ada sengketa, kita harus percayakan hukum untuk menjalankan proses dan mekanismenya, karena ini negara hukum,” katanya. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelajar Amerika-Eropa Diboyong Promosikan Banda Neira ke Mata Internasional

22 Juli 2026 - 22:21 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Lindungi Tanah Ulayat dari Pencaplokan, Ketua DPRD Maluku Pasang Badan Kebut Perda Masyarakat Adat

22 Juli 2026 - 13:56 WIT

Trending di Maluku