KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Buru.
Hal ini disampaikan menyusul adanya penolakan dari pasangan calon (paslon) Pilkada Buru nomor urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton terhadap hasil PSU.
“Soal informasi paslon yang akan menggugat hasil PSU dan perhitungan ulang surat suara (PUSS), mungkin setelah penetapan di KPU Buru, karena objeknya pada surat penetapan,” kata Anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Selasa.
Amus-Hamsah sempat menolak hasil PSU dan tidak menandatangani berita acara hasil perhitungan di TPS 2 Dabaowae, Kabupaten Buru.
Mereka juga melaporkan dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Dabaowae ke Bawaslu. Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Daim menjelaskan bahwa meskipun saksi paslon menolak menandatangani berita acara hasil perhitungan suara, hal tersebut merupakan hak mereka dan tidak berpengaruh pada proses yang sedang berjalan.



























