Tuding Ada Kadis Pertambang Maluku di 10 IPR “Siluman”

KABARTIMURNWEWS.COM.AMBON - Usul lain, yang terbit lain. Sempat pengusul ijin mendatangi Kadis Pertambangan Maluku, tapi yang bersangkutan kabur alias menghindar.
Sejumlah pengusul ijin pertambangan rakyat (IPR), asal Kabupaten Buru, Maluku, yang tergabung dalam koperasi mengelolah tambang emas di Gunung Botak, namun harus kecewa.
Pasalnya, sebanyak 10 IPR yang diusulkan melalui Dinas Pertambangan Maluku, untuk diteruskan ke Kementrian SDM, di Jakarta, guna mendapatkan ijin dimaksud, tapi apes lantaran ke-10 ijin yang keluar bukan atas nama mereka, tapi orang lain.
“Kita sebut 10 IPR ini sebagai IPR “siluman” yang harus mendapat perhatian, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap salah satu pengusul IPR asal Pulau Buru, kepada Kabar Timur di Ambon, Senin, kemarin.
Dia bahkan menyebutkan, muncul 10 IPR “Siluman” ini, salah satu yang herus bertanggung jawab adalah Kepala Dinas Pertambangan Maluku, Abdul Haris. “Dia Kadis Pertambangan menjadi orang yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Lanjut dia, sebelum proses perinjinan IPR masuk ke Kementrian SDM di Jakarta, semuanya harus melalui Dinas Pertambangan Maluku.
“Ke-10 IPR yang saya dan rekan-rekan usul itu, berproses di Dinas Pertambangan Maluku. Tapi, kenapa bukan IPR atas nama kami yang keluas, tapi justeru 10 IPR yang keluar atas nama orang lain. Ini yang kami merasa aneh dan curigai ada permainan Kadis Pertambangan,” sebutnya.
Menurut dia, sempat dirinya bersama sejumlah rekan-rekan mendatangi Kantor Dinas Pertambangan Maluku, untuk bertemua Kepala Dinas. Hanya saja, upaya bertemu Kadis selalu gagal. “Yang bersangkutan seolah-olah menghindar,” ungkapnya.
Dia menduga, Abdul Haris selaku Kadis Pertambangan Maluku ini, yang menjadi “biang kerok” dari 10 IPR “Siluman” ini. Karena itu, setiap didatangi untuk diminta penjelasan kerap menghindar. “Setiap kita datang, Dia (Abdul Haris), selalu menghindar,” ungkapnya.
Dia bahkan, meminta Kabar Timur untuk mendatangi Dinas Pertambangan Maluku, mengkonfirmasi kalau proses 10 IPR, yang berasal dari Kabupaten Buru, pernah tidak mendatangi Kantor Dinas Pertambangan Maluku.
“Sebagai Kepala Dinas, measti keluar dan temuai kita, menjelaskan tentang 10 IPR, kenapa harus yang keluar atas nama pemilik lain. Padahal, kita yang usul 10 IPR itu. Tapi, kan Kadis Pertambangan, selalu menghindar,” bebernya.
Dia menuding, Abdul Haris juga berada dalamb 10 IPR “Siluman” itu. “Kadis itu ada dalam pusaran 10 IPR Siluman, dan itu saya kira jelas dan terang. Mudah-mudahan, Gubernur Maluku, yang baru ini, dapat menuntaskan masalah ini,” harap dia. (KT)
Komentar