Politisi Bursel Ingatkan Penjabat Kades Transparan Kelola DD

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Komisi I, mengingatkan seluruh pejabat Kepala Desa (Kades) di wilayah setempat, agar transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
"Jadi saat rapat dengar pendapat bersama Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Camat Namrole dan sejumlah kepala desa dalam wilayah kecamatan Namrole kita sudah ingatkan semua pejabat kepala desa agar Dana Desa harus dikelola dengan sebaik-baiknya baiknya untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Ketua Komisi I DPRD Bursel Yohan Lesnussa kepada Kabar Timur di Ambon, kemarin.
Menurut Lesnusa pihaknya menilai anggaran puluhan miliar yang dikucurkan pemerintah pusat harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat pada 81 desa di Kabupaten dengan semboyan Lolik Lalen Fedak Fena atau Satukan Hari Membangunan Negeri.
Politisi banteng moncong putih itu menegaskan ini pengelolaan DD secara transparan akan sangat membantu untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sebab beberapa waktu belakangan ini banyak sekali pejabat Kades di Maluku termasuk di Kabupaten Bursel yang tersangkut persoalan hukum terkait pengelolaan DD.
"Kita tidak inginkan persoalan- persoalan itu terulang kembali. Olehnya itu kita ingatkan semua pejabat kepala desa untuk transparan dalam pengelolaan DD dan ADD. Anggaran itu harus di pergunakan untuk kesejahteraan rakyat," ingatnya.
Apalagi sambung dia, seluruh pejabat Kades adalah Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang masih muda dan memiliki karir birokrasi yang panjang, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Program-program kerja yang telah di putuskan bersama melalui musyawarah desa harus dijalankan dan dibiayai sesuai dengan anggaran yang telah di tetapkan," senti Lesnusa yang jugal mantan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Anggota DPRD Bursel daerah pemilihan Leksula- Kepala Madan itu mengusulkan, dalam implementasi program kerja dan pengelolaan keuangan desa ada hal-hal yang menjadi kendala dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah baik dinas PMDPPA maupun Inspektorat .
"Untuk menghindari hal-hal yang berimplikasi dengan masalah hukum. Kalau ada persoalan atau ada kendala tolong dibangun koordinasi sehingga tidak terjadi hal-hal hal yang diinginkan bersama," pungkasnya.
Sebagai informasi di tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Bursel mendapatkan alokasi anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 68.815.500.000. Puluhan miliar Anggaran tersebut untuk 81 desa di Kabupaten Bursel. (KTL)
Komentar