Koruptor Proyek RSUD Goran Riun SBT Divonis Empat Tahun Penjara

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah (UTD) Bank Darah Rumah Sakit (BDRS), RSUD Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, divonis hakim bersalah.
Koruptor ini diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, yang diketuai Nova Loura Sasube bersama dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung, Kamis, 16 Januari 2025, kemarin.
Terdakwa koruptor yang diganjar hukum empat hahun penjara adalah: Wakil Wakil Direktur CV. Fayakun, bernama: Kamaludin Rumakway, sebagai pelaksana proyek di tahun 2022, silam, yang diungkap Kecabjari Geser.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain divonis empat tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp230.592.227,17. Jika uang pengganti tidak dibayar, digantikan pidana penjara selama 1 tahun.
Koruptor ini divonis ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa lima tahun penjara dan denda 200 juta.
Kasus ini diungkap Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Geser, Meliyan Marantika. Kamaludin Rumakway ditetapkan sebagai tersangka 11 Juli 2024, setelah ditemukan bukti kuat adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan gedung UTD di RSUD Goran Riun, Kecamatan Pulau Gorom.
Proyek yang seharusnya mendukung layanan kesehatan tersebut justru menjadi ladang korupsi, merugikan keuangan negara. Hingga kini, sejumlah barang bukti terkait kasus ini dipergunakan dalam perkara lain.(KT)
Komentar