Sidang MK Pilkada Bursel
Pemohon Temukan Ada Pelanggaran di 14 TPS

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Pemohon menemukan ada pelanggaran terdampak suara di 14 TPS, saat Pilkada berlangsung.
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel), Saftri Malik Soulisa-Hamfri Lesnussa, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua pasangan ini lewat kuasa hukumnya memohon MK membatalkan pembatalan surat Keputusan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan.
Keputusan KPU bernomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024, lalu.
Pada sidang perdana yang digelar Senin, kemarin, Saftri-Hemfri sebagai pemohon mendalil ada dugaan tercampurnya suara sah dan suara hasil pelanggaran pada Pilbub di Bursel.
Sebagaimana diketahui, sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 108/PHPU.BUP- XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Senin (13/1).
Pilbup Buru Selatan 2024 diikuti tiga pasangan calon. Masing-masing: Paslon nomor urut 1 La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily memperoleh suara 14.550 , Paslon Nomor urut 2 Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnusa 12.252 suara dan Pemohon sebesar 14.173 suara.
Pemohon menemukan ada pelanggaran berdampak terhadap suara di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Temuan pelanggaran di 14 TPS itu tersebar di Desa Leksula dan Desa Waemulang, Kecamatan Leksula; Desa Nanali, Desa Pasir Putih, dan Desa Bala-bala, Kecamatan Kepala Madan; serta Desa Labuang, Kecamatan Namrole.
Disebutkan, indikasi pelanggaran terjadi di TPS 2 Desa Leksula. Pasalnya, pada TPS itu ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetap melakukan pencoblosan.
Sedangkan, TPS 3 Desa Leksula, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membawa masuk enam orang yang tak terdaftar dalam DPT untuk melakukan pencoblosan.
Hal serupa juga terjadi di TPS 1 Desa Waemulang, di mana terdapat dua pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ambon melakukan pencoblosan.
Atas peristiwa tersebut, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Waemulang mengakui hal tersebut sebagai bentuk kekhilafan dalam pleno tingkat kecamatan.
"Desa Leksula TPS 2, di TPS 2 itu terdapat pemilih dari Kota Ambon yang bukan merupakan Kabupaten Buru Selatan memilih pada TPS 2 dan ada enam orang yang menggunakan Kartu Keluarga diizinkan PPK," ungkap Kuasa Hukum Pemohon, Timotius J Altin Rembet di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, dikutip dari situs MK, mkri.id.
Sebagaimana tabel yang disampaikan dalam permohonan, terdapat 4.884 suara yang diduga dihasilkan dari pelanggaran.
Detailnya, pasangan calon nomor urut 1 sebesar 2.463 suara dari pelanggaran, pasangan nomor urut 2 sebesar 1.125 suara dari pelanggaran, dan pasangan nomor urut 3 sebesar 1.296 suara dari pelanggaran.
Bila suara dari dugaan pelanggaran tersebut dihilangkan, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Buru Selatan menurut Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 sebesar 12.087 suara, pasangan nomor urut 2 sebesar 11.127 suara, dan pasangan nomor urut 3 sebesar 12.887 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan Nomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024; atau Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan Nomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS/PPK Kecamatan Leksula.
Selanjutnya, menetapkan suara dengan perolehan pasangan calon nomor urut 1 La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily sebesar 12.087 suara, pasangan calon nomor urut 2 Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnusa sebesar 11.127 suara, dan Pemohon sebesar 12.877 suara.
Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 1 dan 2 Desa Nanali; TPS 1, 2, 3, dan 4 Desa Pasir Putih; TPS 1 Desa Bala-bala.
Serta, memerintahkan KPU Kabupaten Buru Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 dan 3 Desa Leksula; TPS 1 dan 2 Desa Waemulang; dan TPS 1, 4, dan 5 Desa Labuang. (KT)
Komentar