KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku 2024, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Penetapan dilakukan pada Kamis, 9 Januari sekira pukul 19.30 WIT. Lokasinya di The Natsepa Hotel, Desa Suli Kabupaten Maluku Tengah,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah hasil Pilkada Maluku tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dasar penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih setelah adanya surat pemberitahuan dari MK yang memastikan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku tidak ada sengketa.
“MK telah meregistrasi permohonan dan untuk Pilgub Maluku tidak ada sengketa. Surat pemberitahuan itu diterima KPU RI dan diteruskan kepada kami di Maluku,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Senin (9/12/2024), KPU Provinsi Maluku menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (HL-AV) sebagai pemenang Pilgub Maluku.
Pasangan Calon (Paslon) dengan slogan Lawamena itu berhasil meraih total suara sebanyak 437.379 dari total suara sah 922.769.
Sedangkan untuk Paslon Jefry Apply Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK) berada di posisi kedua perolehan suara terbanyak yakni 249.013. Kemudian Murad Ismail dan Michael Wattimena berada di posisi perolehan suara paling sedikit yakni 236.377 suara.



























