Maluku Usul Satu Provinsi Baru & 13 Kabupaten Baru
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Ada 337 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)., termasuk Maluku mengusulkan 14 DOB, satu diantaranya Provinsi.
Pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB, di tengah masa moratorium pembentukan DOB masih berlangsung. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku
hingga kini ada 337 usulan pembentukan DOB di tanah air.
Wamendagri menyampaikan pihaknya menerima banyak usulan agar moratorium pemekaran DOB dicabut. Kemendagri, kata Bima, akan mempertimbangkan usulan yang masuk.
"Kemendagri menerima banyak usulan yang meminta moratorium DOB dihentikan, karena cukup banyak permintaan (DOB)," ungkap Bima saat rapat kerja bersama Komite I DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Kemendagri menerima 337 usulan DOB. Usulan itu berbentuk pemekaran wilayah yang tersebar di 36 provinsi se-Indonesia. Adapun provinsi terbanyak yang mengusulkan pemekaran adalah Sumatera Utara dan Papua.
Usulan DOB ini terhambat karena moratorium yang masih berlaku. Moratorium itu mengakibatkan tidak semua wilayah bisa melakukan pemekaran, kecuali daerah yang memiliki otonomi khusus seperti Papua.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan moratorium dicabut moratorium jika ingin merealisasikan usulan untuk pemekaran wilayah ini.
"Banyak daerah yang ingin mekar, tapi terhambat moratorium DOB. Hingga kini belum bisa ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah itu. Hanya saja ada daerah otonomi khusus seperti di Papua yang diberi keistimewaan untuk bisa mekar," kata Ketua KPPOD Arman Suparman seperti dikutip Tempo, Kamis, 12 Desember 2024.
Arman menjelaskan dalam aturan pemekaran wilayah, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyusun peraturan soal desain penataan daerah atau Desartada. Tujuannya supaya wilayah yang mekar memiliki target jangka panjang untuk memenuhi kelayakan sebagai sebuah daerah otonomi baru.
"Jadi publik punya gambaran bahwa dalam satu periode tertentu ke depannya, daerah atau provinsi itu punya jawaban atas jumlah kotanya, jumlah daerahnya. Tergambar lewat Desertada ini. Pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri harus sudah menyusun peraturan ini," ucap Arman.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya mengatakan kementeriannya menerima banyak usulan untuk pencabutan moratorium DOB. Menurut dia, permintaan ini datang karena banyaknya usulan pemekaran wilayah yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri.
"Terkait dengan itu beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi, apakah sudah waktunya membuka keran DOB tadi, karena cukup banyak permintaan," kata Bima dalam pemaparannya di Rapat Kerja Komisi I DPD di Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Sebanyak 337 usulan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri, 42-nya usulan tingkat provinsi, 248 tingkat kabupaten, 36 tingkat kota, 6 tingkat daerah istimewa dan 5 tingkat otonomi khusus.
Merujuk data pemaparan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi I DPD, berikut rincian usulan DOB ini: Aceh mengusulkan dua Provinsi, empat Kabupaten dan tiga kota.
Sumatera Utara, mengusul delapan provinsi, 14 kabupaten dan satu kota. Sumatera Barat
mengusul satu provinsi baru, dua kabupaten dan daerah istimewa satu.
Riau mengusul satu daerah istimewa, satu kabupaten dan enam kota. Sedangkan, Jambi mengusulkan satu provinsi, tiga kabupaten dan satu Kota. Selanjutnya, Bengkulu hanya mengusul satu pemekekaran kabupaten.
Kepulauan Riau mengusulkan satu daerah Otonomi Khusus, enam kabupaten, satu kota. Kemudian Bangka Belitung, usul satu Kabupaten, dan Provinsi Lampung mengusulkan satu provinsi baru, dan enam kabupaten baru.
Sedangkan Provinsi Sumatera Selatan mengusul, tujuh kabupaten. Provinsi Bari usul satu daerah Otonomo Khusus. Provinsi Banten usulkan empat kabupaten baru. Jawa Barat usul tiga provinsi Baru, 15 Kabupaten, dua kota dan satu daerah istimewa.
.Selanjutnya, Jawa Tengah mengusul satu daerah istimewa, lima kabupaten dan satu Kota. Jawa Timur mengusul dua provinsi baru, satu Kabupaten.
Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan, tiga provinsi baru, dua kabupaten dan dua kota. Kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT), usul tiga provinsi Baru dan 13 Kabupaten dan satu Kota.
Berpindah ke Kalimantan Barat mengusul, dua provinsi dan 12 Kabupaten, minus Kota. Kalimantan Selatan, mengusul satu Otonomi Khusus dan dua kabupaten. Kalimantan Tengah mengusul dua provinsi Baru, lima kabupaten dan satu Kota.
Selanjutnya, Kalimantan Timur mengusulkan satu daerah Otonomi Khusus, delapan Kabupaten baru. Kalimantan Utara, usul tiga Kabupaten baru dan dua Kota.
Gorontalo mengusulkan empat kabupaten baru dan satu Kota. Sulawesi Barat
usul dua kabupaten dan satu kota. Sulawesi Selatan mengusulkan satu provinsi baru, empat kabupaten.
Sulawesi Tengah, usulkan satu provinsi baru, 11 Kabupaten baru dan satu kota. Sulawesi Tenggara
mengusulkan dua provinsi, enam kabupaten satu kota dan dua Daerah Istimewa. Sulawesi Utara usulkan tiga provinsi baru, lima kabupaten dan tiga Kota baru.
Sedangkan Maluku mengusulkan satu Provinsi Baru, yakni: Provinsi Maluku Tenggara Raya.
Selain satu provinsi baru, Maluku juga mengusuulkan 13 Kabupaten Baru.
Selanjutnya, Provinsi Maluku Utara, mengusulkan satu Provinsi Baru, enam kabupaten Baru dan tiga Kota Baru. (TMP/KT)
Komentar