Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Pilkada

Bertambah Satu Kabupaten di Maluku Yang Ajukan Gugatan MK

badge-check


					Bertambah Satu Kabupaten di Maluku Yang Ajukan Gugatan MK Perbesar

Yang terakhir adalah hasil Pemilukada Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang telah ditetapkan KPU MBD pemenangnya adalah: Benjamin Thomas Noach – Agustinus Lekwarday Kilikily digugat  Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiHendrik Natalus Christiaan – Hengky Ricardo A. Pelata. Gugatakan diajukan melalui kuasa hukam mereka Anthoni Hatane dan rekan.

Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, KPU Maluku telah menetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath sebagai pemenang. Dan, hingga kini belum ada gugatan yang dimasukan dua pasangan calon lainnya.

Informasi yang diterima Kabar Timur menyebutkan, pemenang Pilkada Maluku, tidak akan berakhir di MK. Pasalnya, kedua rival pasangan pemenang ini, telah legowo menerima hasil pemilukada yang ditetapkan KPU.

“Jadi untuk Pilkada Maluku, taka da lagi gugatan. Kedua pasangan sudah legowo dan tinggal menunggu penetapan pelantikan saja,” ungkap salah satu Timses pasangan di Pemulukada Maluku, Selasa.

Serdangkan, untuk empat daerah lainnya yang hingga kini belum mengajukan gugatannya di MK, Kota Ambon, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Tual, hamper dipastikan tinggal menunggu pelantikan alias tidak ada gugatan ke MK.

Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji yang dikonfirmasi wartawan Selasa, kemarin, menyangkut penetapan calon terpilih mengaku, terdapat dua mekanisme dalam penetapan pasangan calon terpilih.

Pertama , kata dia, Paslon terpilih ditetapkan tanpa ada sengketa hasil dan MK. Dan, kedua penetapan setelah ada putusan MK, sebut dia.

Dia menjelaskan, setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara paslon Pilkada, Paslon yang kalah masih dapat mengajukan permohonan pembatatalan keputusan KPU berkaitan penetapan hasil ke MK, paling lambat  tiga hari kerja sejak diumumkan hasil penetapan oleh KPU.

“Nantinya MK akan menyampaikan perkara yang teregister dalam buku register perkara permohonan, sehingga bagi daerah yang tidak terdapat sengketa, akan melakukam penetapan Paslon terpilih paling lambat tiga hari setelah MK memberitahukan secara perkara teregister,” paparnya.

Selain itu, tambah dia, untuk daerah yang ada sengketa hasil di MK, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah salinan putusan MK diterima KPU.

“Sesuai permohonan yang diajukan ke MK, untuk sementara terdapat enam daerah yang paslon mengajukan sengketa di MK, yakni Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Buru, dan Buru Selatan,” ungkap Almudatsir. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tersangka Korupsi Dok Waiame, Kasipidsus: Tak Berani Spekulasi

10 November 2025 - 22:58 WIT

Polda Maluku Gandeng Pemuda Ciptakan Inovasi Berjiwa Pahlawan

10 November 2025 - 22:53 WIT

Dua Bulan Pemkot Ambon Tangani 206 Aduan Dari Layanan Call Center 

10 November 2025 - 22:50 WIT

ITB & Pemkab Malteng Petakan Potensi Ekonomi di Kawasan Transmigrasi

10 November 2025 - 22:46 WIT

TP-PKK Ambon Luncurkan Kalesang Sehat

10 November 2025 - 21:52 WIT

Trending di Amboina