Kemenkomdigi-Diskominfo Maluku Sosialisasi Implementasi TTE
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Mengingat banyak sekali informasi penting dan terbatas yang ada dalam sistem informasi pemerintah sangat dibutuhkan inovasi pada teknologi digital.
Guna implementasi Tanda Tangan Elektronik serta Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) Republik Indonesia menggelar sosialisasi dimaksud bagi instansi Pemerintah Provinsi Maluku.
Kegiatan yang bekerjasama dengan Diskominfo itu, berlangsung di The Natsepa Hotel Ambon, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, jumat pekan kemarin.
Sosialisasi yang dilaksanakan guna meningkatkan efisiensi serta keamanan administrasi pemerintahan ini, dibuka oleh Kepala Diskominfo Melky Lohy, dan dihadiri Perwakilan Kemkomdigi, Forkopimda, OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku serta tamu undangan lainnya.
Lohy dalam sambutannya menyampaikan melalui sosialisasi tersebut, seluruh ASN di Provinsi Maluku dapat memahami dan mengimplementasikan TTE dalam tugas sehari-hari.
“Mengingat banyak sekali informasi penting dan terbatas yang ada dalam sistem informasi pemerintah sangat dibutuhkan inovasi pada teknologi digital yang memudahkan proses dalam pekerjaan kita, salah satunya adalah sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik,” terangnya.
Sementara itu kata dia, penerapan sertifikat elektronik ini, dapat membantu pejabat publik dalam mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan berbagai dokumen, yang awalnya bersifat analog yang dituliskan di atas kertas, menjadi tanda tangan elektronik yang memiliki banyak keuntungan lebih efisien, lebih cepat serta lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.
“Dengan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut, pelayanan dokumen pada setiap OPD akan lebih mudah, setiap ASN yang membutuhkan tanda tangan pimpinan OPD, seperti dokumen surat-surat dan lainnya, tidak lagi bergantung pada kehadiran Pimpinan OPD di kantor,”ungkapnya.
Disebutkannya keabsahan tanda tangan elektronik ini sebagaimana telah tertuang pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa “tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.”
Sebelum menutup sambutannya, Lohy mengharapkan melalui sosialisasi implementasi TTE dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sebagai penerapan SPBE dalam memberikan layanan publik yang berkualitas serta terpercaya kepada masyarakat maupun ASN lingkup Pemprov Maluku. (KTL)
Komentar