KABARTIMURNEWS. COM, AMBON – Noija Fileo Pistos dan Asnat Clsian Polatu, Penasehat Hukum terdakwa M. Daud Sangadji memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Ambon agar membebaskan terdakwa dari segalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan PH terdakwa galian C yang terjerat dalam tindak pidana korupsi, yakni Perkara Pidana Nomor : 247/Pid.Sus-LH/2024/PN Amb tersebut saat membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/11/2024).
“Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan dari segala tuntutan mengembalikan seluruh berkas perkara dalam perkara a quo kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Dijelaskan,terdapat kontradiksi/pertentangan dalam dalil antara Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan sehingga menyebabkan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan menjadi kabur (obscuur lible)
“Memohon Kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Dijelaskan, guna memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak Terdakwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945, Nota Pembelaan/Pledoi inipun tidaklah bermaksud untuk mencari kesalahan dari dakwaan rekan JPU ataupun menyanggah secara apriori materi ataupun formal dakwaan dan tuntutan yang dibuat, disusun dan telah dibacakan oleh rekan JPU.
Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo serta rekan JPU terkait dengan terjadinya kontradiksi dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan rekan JPU.
“Mengenai penyebutkan Locus delicti (Tempat Kejadian Perkara), Objektum Litis dan tempus delicti yang menjadi titik sentral duduknya perbuataan pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa M. Daud Sangadji (Raja Negeri Rohomoni)



























