Tuntutan Jaksa Kabur, PH Desak Hakim Putus Bebas Raja Rohomoni
KABARTIMURNEWS. COM, AMBON - Noija Fileo Pistos dan Asnat Clsian Polatu, Penasehat Hukum terdakwa M. Daud Sangadji memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Ambon agar membebaskan terdakwa dari segalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan PH terdakwa galian C yang terjerat dalam tindak pidana korupsi, yakni Perkara Pidana Nomor : 247/Pid.Sus-LH/2024/PN Amb tersebut saat membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/11/2024).
"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan dari segala tuntutan mengembalikan seluruh berkas perkara dalam perkara a quo kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Dijelaskan,terdapat kontradiksi/pertentangan dalam dalil antara Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan sehingga menyebabkan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan menjadi kabur (obscuur lible)
"Memohon Kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.
Dijelaskan, guna memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak Terdakwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945, Nota Pembelaan/Pledoi inipun tidaklah bermaksud untuk mencari kesalahan dari dakwaan rekan JPU ataupun menyanggah secara apriori materi ataupun formal dakwaan dan tuntutan yang dibuat, disusun dan telah dibacakan oleh rekan JPU.
Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo serta rekan JPU terkait dengan terjadinya kontradiksi dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan rekan JPU.
"Mengenai penyebutkan Locus delicti (Tempat Kejadian Perkara), Objektum Litis dan tempus delicti yang menjadi titik sentral duduknya perbuataan pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa M. Daud Sangadji (Raja Negeri Rohomoni)
Memperhatikan pasal 143 ayat (2) KUHAP terdapat 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, yaitu Syarat Formil (Pasal 143 ayat (2) huruf a.
Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditanda tangani oleh Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa.
Syarat Materil (Pasal 143 ayat (2) huruf b merupakan suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
"Patut dipahami dalam menyusun Surat Dakwaan, karena Surat Dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, bahwa atas dasar itu, setelah membaca dan mempelajari secara cermat Surat Dakwaan dan Surat tuntutan dari rekan JPU.
Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan rekan JPU masih belum memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh Undang-undang karena adanya kontradiksi baik dari segi formil maupun dari segi materilnya.
Keterangan tentang apa yang dimaksud tentang dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan dan surat tuntutan tersebut karena menimbulkan kerugikan bagi Terdakwa dalam melakukan pembelaan;
"Selanjutnya Pasal 143 ayat (3) huruf b KUHAP secara tegas memyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materil, menyebabkan Surat Dakwaan menjadi batal demi hukum atau “null and void” yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dikonstruksikan dalam surat dakwaan tersebut," bebarnya.
Bahwa frasa “cermat, jelas dan lengkap” dalam Menyusun Format Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan terkandung makna bahwa : Kecermatan dan ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan harus didasarkan pada undang-undang yang berlaku, serta tidak terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan yang dapat mengkibatkan batalnya surat dakwaan dan Surat Tuntutan. (KT)
Komentar