Bawaslu Maluku Imbau Paslon Segera Laporkan Dana Kampanye Sebelum Batas Akhir
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta pasangan calon (paslon) kepala daerah segera menyusun dan menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebelum batas waktu 24 November 2024.
“Tahapan kampanye hampir selesai. Kami harap LPPDK segera disiapkan dan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU kabupaten/kota masing-masing," ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon pada Kamis.
Tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 akan berakhir pada 23 November 2024, diikuti masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. Subair menegaskan pentingnya LPPDK untuk mencegah potensi pelanggaran dan sengketa selama masa tenang.
Pelaporan LPPDK wajib diserahkan paling lambat 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Laporan ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye setiap paslon.
“Bawaslu bersama KPU akan mengawasi pelaporan LPPDK dengan ketat agar sesuai aturan. Tim kampanye juga harus melampirkan bukti penerimaan dan pengeluaran dana secara rinci," tambah Subair.
Publik diimbau berperan aktif dengan melaporkan indikasi pelanggaran terkait dana kampanye. Subair juga mengingatkan paslon agar tidak menunda penyusunan laporan demi menghindari kendala administrasi.
Dengan pengawasan ketat dan pelaporan yang transparan, Bawaslu berharap Pilkada 2024 di Maluku berlangsung jujur, adil, dan menghasilkan pemimpin yang dipercaya masyarakat. (AN/KT)
Komentar