Pro Kontra Negeri Rohomoni, DS Disidang
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Telli Nio datang "bikin kabur air" padahal yang diinginkan masyarakat Negeri Rohomoni adalah pembangunan masjid. Sementara kasus galian c, seluruh masyarakat Rohomoni ingin ada solusi dari Pengadilan Negeri Ambon, untuk segera bebaskan Raja Daud Sangadji.
Terkait hal ini Nurma Sangadji yang berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/11/2024) menilai pengadilan "subjektif" padahal Raja punya hak diskresi untuk mendapatkan keadilan hukum.
"Faktanya Telli Nio datang mohon ijin tapi Raja tak langsung ijinkan,itu faktanya, raja tak serta merta ijinkan," ungkap Nurma Sangadji.
Nurma yang digelar srikandi ini oleh masyarakatnya ketika berorasi di depan kantor PN Ambon, menduga ada sekelompok orang dari negeri Rohomoni yang berseberangan dengan Raja. Dan diduga kuat menghendaki raja turun tahta.
Menurutnya, penetapan tersangka bagi Raja cacat prosedur, yang mana pelapornya adalah oknum berinisial MS. Padahal setiap delik aduan seperti yang disampaikan oleh Prof Nirahua menyatakan wajib dapat ijin dari pemerintah setempat, yaitu Raja Daud Sangadji
Sebab merupakan wilayah kekuasannya. Sementara mayoritas warga menyatakan keprihatinannya atas kejahatan yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Rohomoni.
"Makuku Nusa Barakati tidak bisa dibantah, kita kecam itu," ujar Abdul Halim Tuhuteru dalam orasinya di depan kantor PN Ambon.
Padahal sesuai fakta persidangan belum ada bilang pengambilan sirtu untuk bangun mesjid Rohomoni. Sementara Raja sudah keluarkan anggaran sendiri untuk biayai alat berat, untuk bangun masjid. (KTS)
Komentar