Soal Dugaan Kasus Korupsi DAK Disdikbud Maluku
LKBHMI Ambon : Kedepankan “Asas Praduga Tak bersalah”
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Netralitas Polda Maluku jadi kunci penanganan perkara, biar tidak jadi polemik. Azas Praduga tak bersalah dikedepankan.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus atau (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sedang diusut Ditreskrimsus Polda Maluku. Sejumlah pihak telah diperiksa terkait pengusutan perkara ini.
Perkara yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Dikbud Maluku ini, meliputi dugaan penyelewengan anggaran penugasan dan perabotan pembangunan/rehab laboratorium kimia, fisika, bahasa dan komputer pada jenjang SMA/SMK, se-Maluku.
Terkait perkara ini, Ketua LKBHMI Cabang Ambon, Ali Akbar Anzalta, dalam rilisnya, yang diterima Redaksi Kabar Timur, Senin, tadi malam, menyebutkan, semua pihak, khususnya media cetak, elektronik dan online, harus tetap berada pada koridor professional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam perkara ini.
“Media sebagai sarana dalam pemberitaan informasi pada dasarnya sudah menjadi kekuatan yang sangat besar dalam mempengaruhi masyarakat. Oleh karena itu, beban yang dipikul media yaitu bertanggung jawab atas kebenaran berita dan dampak negatif maupun positif yang timbul dari pemberitaannya,” tulis Akbar.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak bertanggungjawab akan berimplikasi pada pencemaran nama baik. Mengutip Oemar Seno Adji, Akbar menyebutkan, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam).
“Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal,” kata Akbar dalam rilisnya.
Dikatakan, pemberitaan media massa tentang proses penyelidikan dalam perkara ini yang sedang berjalan belakangan ini, dinilai sarat tuduhan tanpa dasar bukti yang jelas.
“Isi berita yang beredar tidak memuat bukti, subjektif, dan sarat akan penggiringan opini yang berujung pada fitnah yang dibuat atas unsur kesengajaan beberapa pihak. Ini, sangat tidak bertanggungjawab dan berpotensi menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik sesorang,” terangnya.
Bahkan, Akbar mengatakan, adanya unsur kesengajaan atas tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam menulis berita yang memuat narasi tanpa bukti bersifat tuduhan dan fitnah, papat dipidana.
“Sebagaimana termuat dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau Pidana denda paling banyak Rp. 4,5 Juta,” tulis Akbar merinci.
PRADUGA TAK BERSALAH
Dikatakan, dalam duduk perkara kasus ini, proses penyelidikan telah dilakukan Polda Maluku dengan memanggil sejumlah pihak dimintai keterangan sebagai saksi antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Ibu Insun Sangadji dan Anisa Kepala Bidang SMK Disdikbud Maluku.
“Kedua petinggi Dikbud Maluku telah memenuhi panggilan dan kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik. Sebagai warga negara yang baik, keduanya telah menjalankan kewajibannya dengan memenuhi panggilan dari kepolisian dan memberikan keterangan dalam hal membantu kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” bebernya.
Hanya saja, Pemberitaan di media massa yang tidak bertanggungjawab harus menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
“Mengingat belum ada penetapan tersangka terhadap Kadis Dikbud Maluku, Insun Sangadji dan Kepala Bidang SMK Anisa maka implementasi asas “Presumption of Innocent”atau Praduga Tak Bersalah wajib diterapkan terhadap keduanya,” papar dia.
Ini juga, lanjut dia, sebagaimana dalam penjelasan UU No. 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP bahwa setiap orang yang dihadapkan pada persoalan hukum, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.
“Tujuan penerapan pasal ini adalah untuk melindungi harkat dan martabat seseorang sehingga orang tersebut tidak diperlakukan selayaknya orang yang bersalah,” kata Akbar.
PROFESIONALISME KEPOLISIAN
Selain itu, Kepolisian Daerah Maluku sebagai Aparat Penegak hukum atau Law Enforcement Harus netral dalam menangani perkara ini.
“Mengingat pihak yang dipanggil sebagai saksi antara lain, Kadis Dikbud Insun Sangadji, dan Anisa Kepala Bidang SMK Disdikbud Maluku untuk dimintai keterangan adalah Pejabat Publik maka perlu dan wajib bagi pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku agar objektif dan profesional dalam menangani perkara ini,” ingatnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, penerapan “asas praduga tak bersalah’ demi menjaga hak asasi serta harkat dan martabat keduanya sehingga tidak terjadinya pemberitaan yang simpang siur dan mencederai Hak mereka.
“Dan juga untuk memastikan jangan sampai atas tekanan pihak tertentu sehingga kepolisan bergerak bukan mengungkap kebenaran dan memberantas kejahatan, melainkan adanya tendensi Politik yang diperankan pihak-pihak tidak bertanggungjawab,” ingat Akbar.
Diakhirnya Akbar mengutip, amanah UU No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polri harus bebas dari segala intervensi dan tidak memihak dalam menangani perkara.
“Apalagi Pemilukada akan diselenggarakan dalam beberapa waktu kedepan. Netralitas Polda Maluku menjadi kunci dalam menangani perkara tersebut, sehingga tidak menjadi polemik yang akan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (KT)
Komentar