KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa bukan pencari burung, tapi hanya ditawarkan seseorang penjual burung.
Eman Suratman divonis majelis hakim gara-gara mengambil dua jenis burung yang dilindungi. Yaitu Kakatua Seram Jambul Kuning dan Nuri Kepala Hitam.
Alhasil dia divonis majelis hakim selama satu tahun, denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.
Kepada Kabar Timur, penasehat hukum terdakwa Eman Suratman, yakni Ziaul Haq Rumakey menjelaskan pihaknya setuju dengan vonis majelis hakim yang 1 tahun itu. Pasalnya, dia bukan pencari burung, tapi hanya karena ditawarkan, oleh seseorang yang adalah penjual burung.
“Ndak, kebetulan ada orang yang tawarkan ke dia, nah sampe di sini dia ditangkap petugas,” ungkap Rumakey.



























