Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Ditawari Dua Jenis Burung Langka, Terdakwa Ini Divonis Satu Tahun Penjara

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa bukan pencari burung, tapi hanya ditawarkan seseorang penjual burung.

Eman Suratman divonis majelis hakim gara-gara mengambil dua jenis burung yang dilindungi. Yaitu Kakatua Seram Jambul Kuning dan Nuri Kepala Hitam.

Alhasil dia divonis majelis hakim selama satu tahun, denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.

Kepada Kabar Timur, penasehat hukum terdakwa Eman Suratman,  yakni Ziaul Haq Rumakey menjelaskan pihaknya setuju dengan vonis majelis hakim yang 1 tahun itu. Pasalnya, dia bukan pencari burung, tapi hanya karena ditawarkan, oleh seseorang yang adalah penjual burung.

“Ndak, kebetulan ada orang yang tawarkan ke dia, nah sampe di sini dia ditangkap petugas,” ungkap Rumakey.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

12 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Untuk Kasus Korupsi Minyak Mentah

25 Februari 2026 - 07:11 WIT

Polresta Ambon Gandeng Kodim Gencarkan Patroli Kamtibmas saat Ramadhan

22 Februari 2026 - 06:37 WIT

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Oknum TNI dan Polri Terjerat Jaringan Narkoba  “Ratu B3” Gunung Botak

18 Februari 2026 - 00:22 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum