LIRA Bongkar Uang Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Maluku

Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating.

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON  - Pimpinan DPRD Maluku seperti ini mestinya tidak perlu dicontoh. Bagaimana tidak, untuk kepentingan rakyat saja pimpinan DPRD tersebut tega menilep sebagian uang untuk kepentingan pribadi, salah satunya karaokean.

Sementara urusan seperti ini jelas-jelas merupakan kewenangan Sekertariat DPRD (Sekwan). Diduga sebagian dari uang-uang itu disunat pimpinan. Demikian, dibongkar Jan Sariwating, Korwil LSM LIRA Maluku, dalam rilisnya, yang diterima Redaksi Kabar Timur, tadi malam.

Dia menyebut, dalam hal Belanja Rumah Tangga ( RT ), seperti, belanja bumbu masak, daging, ikan, sayur, buah-buahan, sesuai aturan harus dikelola bendahara pengeluaran. “Tapi entah apa, uang belanja diduga dipakai pimpinan,” ungkap Sariwating.

Dikatakan, seusai laporan masyarakat yang diperoleh LIRA, tercatat di tahun 2023 Pemprov Maluku menganggarkan belanja barang & jasa senilai Rp 1 triliun lebih. “Realisasi senilai Rp 977 miliar lebih atau 92,30  persen,”  tulisnya.

Dari realisasi senilai itu, sambung dia, sebagian diantaranya Rp 1.746.000.000,- diperuntukan bagi Sekretariat DPRD untuk keperluan belanja RT Pimpinan DPRD. Ironisnya, tambah dia, uang belanja yang seharusnya dikelola Sekretariat DPRD, diduga digunakan Ketua DPRD.

Dia merinci, uang belanja RT, Rp. 37.500 perbulan, setahun Rp. 450.000.000.  Sedangkan, ada  tiga Wakil Ketua mengambil uang belanja RT Rp. 36 juta,- setiap bulan.  Setahun Rp 1.296.000.000.

“Total penggunaan uang milik rakyat itu di tahun 2023, oleh pimpinan DPRD Rp. 1.746.000.000,- ( 12 × 37.500 + 12×3×36.000,” rinci LIRA Maluku.

Selanjutnya, dari uang belanja sebesar Rp. 1.746.000.000,- itu digunakan tunai Pimpinan DPRD.

“Ternyata diketahui terdapat belanja yang tidak sesuai kriteria sebagai belanja RT. Yakni senilai Rp. 359.363.963,-. yang mana dari belanja ini harus dipakai untuk perawatan diri ( jaga penampilan), membeli sepatu, tas, bayar koran, Wifi, pulsa, dan sebagainya,” paparnya dalam rilis itu.

Bahkan, bongkarnya, dan hal yang tak diduga sebelumnya, atau hanya orang gila yang bisa lakukan hal ini, ternyata sebagian dari uang belanja dipakai ber-karaoke ria.

“Jadi apa yang dilakukan pimpinan DPRD ini, selain telah melanggar sumpah jabatan, juga sudah melanggar beberapa ketentuan yang berlaku di negara ini,” bebernya.

Dijelaskan, PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD.  “Dimana dalam rinciannya, pasal 18 ayat 3 : berbunyi "Kebutuhan minimal RT Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 2, sudah dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekertariat DPRD,” tulis LIRA Maluku.

Selanjutnya, surat Mendagri No. 188.31/7809/SJ tertanggal 2 Nopember 2017 kepada Ketua DPRD Propinsi seluruh Indonesia, tentang penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP No. 18 thn 2017. Yang menyatakan: "Belanja RT sebagaimana diatur dalam pasal 18 PP No. 18 thn 2017, digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal RT Pimpinan DPRD.

“Seperti kebutuhan makan/minum sehari-hari yang penganggarannya dalam bentuk kegiatan pada OPD Sekretariat DPRD. Sehingga penyediaannya tidak diberikan dalam bentuk uang cash (tunai) kepada Pimpinan DPRD,” urainya.

Selain itu, lanjut dia, ada juga peraturan Gubernur Maluku No. 3 thn 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan & Administra tif Pimpinan & Anggota DPRD. “Pasal 14 ayat 3 : yang berbunyi" Belanja RT Pimpinan DPRD sebagai mana dimaksud pada ayat 2, di anggarkan dalam bentuk program & kegiatan Sekertariat DPRD,” tambahnya.

Dia melanjutkan, pasal 20 ayat 1 : " Penyediaan kebutuhan RT Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada padal 15, disediakan setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Bahkan pasal 20 ayat 2 menyatakan: "Belanja kebutuhan RT sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat DPRD,” paparnya.

Dikatakan, masalah ini bisa terjadi disebabkan Sekretaris DPRD  atau Sekwan, maupun PPK kurang cermat dalam pengendalian kegiatan sebelum memverifikasi bukti pertanggungan jawab belanja RT Pimpinan DPRD.

“Sebagai wakil rakyat, mestinya pimpinan DPRD memberikan contoh dan berperilaku yang baik. Tidak saja kepada sesama anggota, tapi juga kepada rakyat Maluku. Perbuatan ini sejatinya, tidak saja telah mencoreng dan menurunkan citra lembaga legislatif, tapi lebih dari itu telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku,” urainya.

Dari kasus seperti ini, LIRA Maluku menduga, telah terjadi praktek simbiosis mutualisme, yang saling menguntungkan antara legislatif dan eksekutif. Diduga, antara pimpinan DPRD dan Sekwan. Praktek semacam ini harus dihentikan.

“Penjabat Gubernur Maluku harus menegur keras Sekwan,  Bendahara Pengeluaran. Bila perlu menarik pejabat-pejabat dimaksud dan menggantikannya dengan pejabat baru,” pintanya. (KTS)

Komentar

Loading...