KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Madi dan Atok diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan pada Dinkes Kabupaten Buru tahun anggaran 2021 sebesar Rp 9 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021.
Dua tersangka yang ditetapkan itu masing-masing DS alias Madi yang merupakan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, serta AS alias Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, untuk sementara kami tetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena dalam konferensi pers di Ambon, Rabu.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua tersangka itu setelah mengantongi sejumlah alat bukti. Madi dan Atok diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan pada Dinkes Kabupaten Buru tahun anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar.
“Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Madi. Dia melakukan pencairan anggaran pengadaan alat kesehatan tidak sesuai ketentuan dan dibantu tersangka Atok yang mendistribusikan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelas Hujrah.
Tersangka Madi membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono selaku Direktur PT Sani Tiara Prima.



























