Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah paket kiriman yang terbungkus lilitan lakban coklat yang bertuliskan kepada Jousantha Loppies beralamat Jalan Dr. Malaihollo RT.002 RW.005 Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Ambon yang dibungkus plastik putih berisikan sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU Kejati Maluku Selvia Hattu selama tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa ditangkap bersama isterinya Joushanta Loppies pada Jumat, (25/5) 2024 sekitar pukul 18:00 WIT oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku setelah menerima paket berisikan narkotika yang dikirim lewat sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
Barang haram tersebut dipesan terdakwa dari seseorang di Jakarta bernama Christian Tentua pada 19 Mei 2024 seharga Rp11,7 juta.
Christian juga meminta nomor rekening terdakwa karena ada orang lain yang memesan narkotika seharga Rp19.200.000. (AN/KT)



























