Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Residivis Perkara Narkoba Divonis Tujuh Tahun Penjara

badge-check


					Residivis Perkara Narkoba Divonis Tujuh Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Stevy Zylstra alias Epok yang merupakan residivis perkara narkoba sebanyak tiga kali.

Putusan majelis hakim diketuai Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata ketua majelis hakim.

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terdakwa Stevy Zylstra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, membawa, atau menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama pada 2018 dan 2021.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KPK Incar Skandal Korupsi Jumbo UP3 Tanimbar

10 Februari 2026 - 03:24 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Gebrakan “Beringin” Maluku, Rekrut Jurnalis Kawakan Rebut Kejayaan 2029

1 Februari 2026 - 02:17 WIT

Trending di Maluku