Lalu, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
Kemudian melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau partai politik serta mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.
Ia menekankan pentingnya menjaga suasana yang damai dan mendidik bagi pemilih. Selain itu, Bawaslu siap memantau jalannya debat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan kampanye Pilkada di Maluku dapat berlangsung dengan baik dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (AN/KT)



























