KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru melakukan pemeriksaan terhadap syarat formil dan materiil terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Namlea.
“Terkait itu, kita masih melakukan kajian awal, yang mana memastikan bahwa apakah syarat formil dan materiil terpenuhi dalam laporan itu atau tidak. Ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Buru Epsus Klion Tomhisa, saat dihubungi dari Ambon, Minggu.
Dia mengatakan, Bawaslu tentunya bekerja sesuai mekanisme, sehingga ia belum bisa berkomentar lebih. Sampai saat ini Bawaslu belum bisa memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, dipastikan Bawaslu tetap dengan kajian awal, yaitu fokus pada syarat formil dan materiil.
“Kita belum panggil terlapor, jadi kajian awal itu terhadap dua hal, yaitu syarat formil dan materiil, di antaranya mengetahui identitas pelapor dan terlapor, kemudian soal waktu yang tidak melebihi dari tujuh hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses kajian awal ini berjalan selama dua hari, terhitung sejak laporan dugaan pelanggaran di masukan ke Bawaslu. “Sehingga untuk info selanjutnya nanti disampaikan setelah proses kajian selesai,” ucapnya.