Terdakwa Pemilik Tembakau Sintetis Dituntut Lima Tahun Penjara
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Siti Ramelan dan Selvia Hattu menuntut Josua Pudehokang, terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis selama lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina yang didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
"Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," turut JPU.
Terdakwa Joshua yang merupakan seorang karyawan sebuah toko di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini ditangkap aparat kepolisian pada Selasa, (16/4/2024) sekitar pukul 15:00 WIT.
Penangkapan terdakwa dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman paket diduga berisikan narkoba melalui jasa pengiriman barang. Kemudian polisi mendatangi perusahaan jasa itu untuk menanyakan paket dimaksud, tetapi ternyata barangnya telah dijemput seorang pria.
Polisi juga tidak berhasil melacak pelaku dari kamera pengintai (CCTV) milik perusahaan karena mengalami kerusakan, sehingga dilakukan penyelidikan intensif dan berhasil mendapatkan identitas terdakwa.
Pada persidangan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor dan Abdurab Mabari. (AN/KT)
Komentar