Pelapor Ijazah Palsu Cabup Buru MDR Bawa 12 Bukti
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Empat jam diperiksa di Mapolda Maluku, pelapor bawa 12 bukti.
Pelapor kasus dugaan ijazah palsu alias aspal atas nama: Mohamad Daniel Rigan alias MDR, yang juga Calon Bupati Kabupaten Buru, mulai berproses di Direktorat Resersa dan Kriminal Umum, Polda Maluku, Rabu, 2 Oktober 2024, kemarin.
Adalah: S Hamid Fakaubun, Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotan (OKK) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), sebagai pelapor.
Atas laporan tersebut, kepada wartawan, Fakaubun mengaku, Rabu, kemarin telah diperiksa penyidik Direskrimum Polda.
“Saya diperiksa kurang lebih empat jam, dalam kapasitasnya sebagai pelapor kasus dugaan ijazah palsu, milik MDR, yang juga salah satu calon Bupati Kabupaten Buru,” ungkap Fakaubun.
Pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih empat jam itu, dirinya membawa 12 bukti surat. “Jadi saya membawa 12 bukti surat dan kurang lebih 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada saya selaku pelapor,” ujarnya.
Fakuabun mengaku, 12 bukti surat yang dibawa itu di antaranya: surat kehilangan ijazah dari kepolisian, surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, surat keterangan yang dikeluarkan Ristek Nusantara Jaya, dan beberapa surat pendukung lainnya.
"Yang paling fatal terdapat perbedaan nama yang bersangkutan (Daniel Rigan) mulai dari SD sampai ijazah Paket C setara SMA yang dikeluarkan Yayasan Ristek Nusantara Jaya," ungkapnya.
Fakaubun mengaku, menjawab pertanyaan penyelidik, dirinya menegaskan ijazah yang diduga dipalsukan MDR mulai dari SD, SMP, dan ijazah Paket C setara SMA yang dikeluarkan Ristek Nusantara Jaya.
Ditanya kenapa mulai dari SD? Fakaubun menyatakan, terdapat dalam buku induk siswa SD yakni SD Inpres Lilialy, nama bukan Daniel Rigan, tapi nama yang lain, ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, surat kehilangan pengganti ijazah SMP yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, juga terdapat banyak kejanggalan dan bertentangan dengan Permendikbud No. 19 Tahun 2014 Pasal 6 ayat 1-5.
"Ada perbedaan tanggal, bulan dan tahun dalam keterangan kepala sekolah. Kemudian perbedaan tanggal, bulan dan penerbitan surat pengganti ijazah tersebut," terangnya.
Hal yang aneh lainnya, kata Hamid, tahun kelulusan yang terdapat dalam ijazah Paket C/ SMA tahun 2021, sementara surat keterangan pengganti ijazah baru dikeluarkan tahun 2022.
"Bagaimana bisa penerbitan ijazah SMA mendahului tahun ijazah SMP? Ini kan satu tanda tanya besar dan aneh bagi kami," ungkap dia mengutip pertanyaan penyidik.
Dia mengaku, pemeriksan terhadap dirinya di Kantor Dirkrimum Polda Maluku belum selesai dan akan dilanjutkan, hari ini.
"Pemeriksan berlanjut besok (hari ini). Tadi diperiksa, saya didampingi teman-teman pengurus KNPI Maluku, LSM Anti Korupsi Mollucas Corruption Watch (MCW), beberapa teman BEM, serta teman-teman Pemantau Pemilu yakni Netfid Maluku," terangnya. (KT)
Komentar