Bapenda Maluku Hapus Denda Pajak Kendaraan Oktober 2024

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku melakukan penghapusan denda pajak bagi kendaraan bermotor pada periode 1-31 Oktober 2024.

"Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penghapusan Pokok dan Denda Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua," kata Kepala Bapenda Maluku Ina Wati bin Taher di Ambon, Maluku, Selasa.

Dengan keluarnya peraturan gubernur itu, berarti dalam satu tahun Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan kemudahan kepada masyarakat sebanyak dua kali terkait dengan denda kendaraan bermotor.

"Yang pertama di bulan Mei dan kini di bulan Oktober, untuk itu saya mengajak masyarakat Maluku untuk tidak sia-siakan kesempatan ini, harus lah memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya," ucap dia.

Dikatakannya cara tersebut sebagai salah satu upaya Bapenda untuk selalu dekat dengan masyarakat serta meningkatkan pendapatan pajak khususnya dari kendaraan bermotor dan bea balik nama.

"Karena pajak yang dibayar oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor ini juga akan diperuntukkan bagi pembangunan di Provinsi Maluku," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pembebasan denda diberlakukan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban membayar pajak, berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Maluku.

"Bagi masyarakat bisa langsung mengunjungi samsat terdekat. Berdasarkan tempat berdomisili masing-masing," tuturnya.

Lebih lanjut, dikatakan mengenai pembayaran denda kendaraan bermotor misalnya pemilik belum melunasi denda melebihi lima sampai tujuh tahun, maka akan dilakukan penghapusan hanya membayar denda pajak dua tahun.

Sedangkan, bagi yang belum membayar pajak di bawah lima tahun, maka hanya dikenakan biaya bayar pajaknya saja dan tidak dikenakan denda.

"Harapan saya agar masyarakat memanfaatkan momen yang baik ini karena cukup lama satu bulan penuh. Masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor bisa datangi langsung alamat-alamat terdekat untuk pembayaran denda pajaknya. Kami juga memiliki gerai pembayaran berada di Maluku City Mall (MCM)," ucapnya. (AN/KT)

Komentar

Loading...