KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Ada proses pembiaran dilakukan untuk “menikmati” dana-dana DPRD Kota Ambon disisa waktu bertugas.
Eks anggota DPRD Kota Ambon, Drs Jacob Usmany dari PKPI, periode 2019-2024 terancam dipolisikan, gegara mangkir membayar uang ganti rugi dari proses pergantian antar waktu (PAW), dari Ivonne Aponno, kader PKPI Kota Ambon.
Hal ini diungkapkan, Rizal Rizki Kailul, kuasa hukum Ivonne Aponno, yang dikonfirmasi Kabar Timur, Senin, 30 September 2024, kemarin.
Menurut dia, proses PAW Ivonne terjadi setelah Anggota DPRD Kota Ambon, Jacob Usmany, mengundurkan diri dari PKPI, di 2023, guna persiapan Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Berdasarkan pengunduran diri Jacob, PKPI Pusat mengeluarkan keputusan. Keputusan itu bernomor: Nomor 050/SK/DPN-PKP/VII/2023 tentang pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan PKPI dan memutuskan Jacob Usmany,” ungkap kuasa hukum itu.
Selain itu, lanjut dia, dalam surat tersebut memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kota Ambon dari PKPI Kota, sejak 20 Juli 2023.
“Nah, selanjutnya, PKPI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 016/SK/DPN-PKP/III/2023 tentang persetujuan dan penetapan Ivonne Aponno sebagai PAW Jacob Usmany,” paparnya.
Dari proses PAW itu, jelas dia, ada tunggakan iyuran partai yang tidak dipenuhi Jacob, selama delapan bulan.
“Keduanya lantas bersepakat, kliennya Ibu Ivonne membayar tunggakan Jacob, untuk mempermulus proses PAW. Dan, klien saya setuju membayar tunggakan itu, sebanyak Rp 28 juta,” jelasnya.
Dia merinci, tunggakan yang dibayarkan kliennya diantaranya, setor ke DP Nasional 8 x Rp. 750.000,- = Rp 6.000.000, setor ke DP Provinsi 8 x Rp. 1.000.000,- = Rp 8.000.000, setor ke DP. Kota 8 x Rp. 1.750.000,- = Rp. 14.000.000.