Tiga Pjs Bupati Dikukuhkan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tiga Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Maluku Barat Daya Melkias Mozes Lohy, Seram Bagian Timur Djalaludin Salampessy dan Buru Selatan Husen, dikukuhan.
Pengukuhan tiga Psj Bupati tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, dipusatkan di aula lantai tujuh kantor gubernur, Selasa (24/9) malam.
Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Pada Provinsi Maluku.
Sadali dalam sambutannya berpesan kepada para Pjs Bupati, untuk segera turun ke daerah masing-masing untuk memimpin roda pemerintahan, dengan melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, Penyelenggara Pilkada, Jajaran Birokrasi Pemerintahan Kabupaten, serta elemen masyarakat lainnya.
“Suksesnya Pilkada Serentak di daerah, menjadi tanggung jawab penuh saudara-saudara. Karena itu bangun relasi-relasi yang terbuka, sinergi dan komunikatif dengan jajaran Forkopimda Kabupaten, TNI/Polri, guna menjaga stabilitas keamanan daerah, selama masa kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024,” tegasnya.
Ketiga Pjs Bupati ini, juga diminta membangun kerjasama dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun pihak lainnya.
“Terus menghimbau masyarakat, agar proaktif menjamin keamanan lingkungan selama masa kampanye, dan pada waktunya mereka diminta menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hati nurani,”ingatnya.
Ditambahkan selaku Pjs Bupati masa kerja kurang lebih 60 hari ke depan, sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pjs Bupati, bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri,”tegasnya.
Selain itu tambah Sadali, pihak penyelenggara Pilkada, yakni KPU, Bawaslu maupun Aparat Keamanan, agar tetap memegang teguh amanah yang dipercayakan negara serta bertindak secara jujur, adil, netral, transparan dan akuntabel. (KTL)
Komentar