Korupsi Dana BOK, Kepala Puskesmas Saparua & Bendahara Tersangka
KABARTIMURNEWS. COM, AMBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan Kepala Puskesmas Saparua (RP) dan Bendahara (AP), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2020-2023.
“Tim penyidik setelah melalui mekanisme gelar perkara bersepakat untuk menaikan status terhadap dua orang adalahj saudara RB selaku kasatker Puskesmas Saparua dan Bendahara berinisial AP sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOK,” ungkap Kepala Kejari Ambon Adhryansah kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/9).
Indikasi perbuatabn melawan hukum jelasnya, dilakukan dalam kegiatan BOK secara nyata oleh penyidik telah ditemukan fakta melawan hukum yang berindikasi adanya kerugian negara.
Menurutnya mereka melakukan kegiatan itu menggunakan sarana kendaraan dinas yang menurut Undang-Undang dilarang.
Bukan hanya itu, terdapat kegiatan-kegiatan yang dibuatkan LPJ namun pada kenyataannya kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan atau fiktif ditemukan sebesar Rp 74.190.000.
Adhryansah menyebutkan pada tahun 2023 juga ditemukan penggunaan dana BOK untuk kegiatan belanja bahan-bahan makanan, PMT, Balita Gizi dan makanan lokal PMT, serta lokal ibu hamil dari bulan Januari hingga Agustus 2023 sebesar Rp 91.544.880, yang diserahkan saudara AP selaku bendahara BOK kepada saudara KJR hanya sebesar Rp 45.722440.
“Walupun uang yang dialokasikan untuk itu Rp 91 juta, namun yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 45 juta sedangkan pertanggungjawaban anggaran yang dibuat adalah senilai Rp 91 juta. Sehingga untuk menutupi selisih itu dibuat cap atas nama Toko MJ dan dibuat nota sendiri,” bebernya.
Fak lain yang ditemukan tim penyidik Kejari Ambon kegiatan BOK Tahun 2023 terungkap saat penyidikan ada pemotongan dana BOK dari kegiatan transportasi program UKM esensial sebesar 15 persen atau Rp 63.353.000.
Padahal menurut juknis untuk BOK Tahun 2023 ini uang tersebut diselewengkan untuk membayar dana pekerja honor.
Namun kenyataannya lanjut Adhryansah, juknis yang dikeluarkan untuk BOK Tahun 2023, pengunaan anggaran untuk pembayaran honor itu sudah dilarang.
Atas indikasi hal tersebut penetapan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 353.538.446, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku. (KTL)
Komentar