Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Peny Tupan menyampaikan pembelaan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim, sementara jaksa tetap pada tuntutannya selama tujuh tahun penjara.
Terdakwa ditangkap pada Jumat, (25/5) 2024 sekitar pukul 18:00 WIT oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku setelah menerima paket berisikan narkotika yang dikirim lewat sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
Terdakwa ditangkap bersama isterinya Joushanta Loppies saat menjemput paket tersebut, karena tertera nama ister terdakwa sebagai penerima paket dimaksud.
Barang haram tersebut dipesan terdakwa dari seseorang di Jakarta bernama Christian Tentua pada 19 Mei 2024 seharga Rp11,7 juta.
Christian juga meminta nomor rekening terdakwa karena ada orang lain yang memesan narkotika seharga Rp19.200.000.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (AN/KT)



























