Istri & Anak Mantan Walikota Ambon Diperiksa

KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap izin pembangunan gerai minimarket di Ambon dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hari ini, (kemarin-red), KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa, (10/9).

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Leberina Louisa Evelien dari pihak swasta yang juga istri Richard, Erlen Louhenapessy selaku anak Richard, dan seorang ibu rumah tangga Rakhmiaty.

Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 4 Juli 2022. Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Selain TPPU, Richard juga berstatus tersangka dugaan suap bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri. (*/KT)

Komentar

Loading...