DPRD akan Fasilitasi Ranperda Pengarusutamaan Gender Ke Kemendagri
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - DPRD Provinsi Maluku telah mengagendakan untuk melakukan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Pemerintah Daerah Maluku, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan, Biro Hukum, serta berbagai LSM Perempuan di baileo rakyat karang panjang, Rabu (4/9).
"Mungkin satu dua hari kita ada fasilitasi ke Kemendagri,"ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, Edison Sarimanela.
Fasilitasi Ranperda usulan Pemda Maluku (eksekutif) ke Kemendagri kata dia, merupakan lanjutan dari harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Semua tahapan tersebut, merupakan bagian dari penyelesaian Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda yang ditargetkan selesai sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.
Namun jika tidak, Sarimanela memastikan akan dilanjutkan penetapan setelah dilantiknya wakil rakyat terpilih 2024-2029.
"Kalau secepatnya selesai maka bisa disahkan dalam periode ini, sebagai hadiah buat Maluku. Namun jika tidak dilanjutkan oleh periode selanjutnya," ungkap Sarimanela.
Kendati demikian politisi Hanura ini menegaskan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin, sehingga Ranperda Pengarusutamaan Gender ditetapkan sesuai target yang ditentukan.
"Terakhir fasilitasi di Kemendagri, kalau sudah dilanjutkan dengan penetapan menjadi Perda,"pungkasnya. (KTL)
Komentar