KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku membentuk satuan tugas (Satgas) siber untuk mencegah pelanggaran dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di dunia maya.
“Kita bersama KPU, komisi penyiaran Indonesia (KPI) Maluku dan lembaga terkait lainnya membentuk satgas pengawasan siber seperti pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan langkah ini diambil sebagai respon meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital dalam kampanye politik, yang juga berpotensi menjadi sarana pelanggaran pemilihan.
Subair menjelaskan Satgas Siber dibentuk untuk mengatasi tantangan baru dalam pemantauan Pilkada di era digital.
“Dengan perkembangan teknologi informasi, kami melihat adanya potensi besar untuk pelanggaran pemilu melalui platform digital,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bawaslu membentuk Satgas Siber yang bertugas secara khusus untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran di dunia maya.
Ia mengaku, Satgas siber tersebut nantinya akan berfokus pada pemantauan aktivitas digital untuk mendeteksi potensi pelanggaran seperti penyebaran hoaks, fitnah dan ujaran kebencian, terutama terhadap media sosial bakal calon kepala daerah.



























