KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengungkap dua oknum terduga tindak pidana pencurian belasan unit kendaraan bermotor (ranmor) masing-masing berinisial MT alias Marthinus (31) dan rekannya SH alias Sugio (23).
“Satu dua kedua tersangka tersebut berinisial ML merupakan seorang residivis yang melakukan tindak pidana tersebut pada 2009,” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim di Ambon, Senin.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 16 unit sepeda motor, itu pun setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan terhadap mereka.
Penangkapan pelaku beserta barang bukti dilakukan polisi setelah menerima pengaduan dari masyarakat yang kendaraan roda dua mereka dicuri orang.
Menurut Kapolresta, dari tangan pelaku SH ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor nomor polisi DE 5276 NZ.



























