Mantan Kadiskominfo Ambon Divonis Satu Tahun 10 Bulan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Ambon, Joy Reinier Adriaansz, 1 tahun 10 bulan.

Vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Diskominfo Ambon dan pengadaan command center, jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara.

Joy juga di bebankan uang penganti sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp. 400 juta subsider 1 tahun.

Putusan terdakwa dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Rabu (7/8).

Tak hanya eks kadis Kominfo Ambon itu saja, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, dan dibebankan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain denda, terdakwa Yermia Padang dibebankan uang penganti 200 juta subsider 1 tahun.

Dalam fakta persidangan, Hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana. (KTL)

Komentar

Loading...