Menurut dia, Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan prosedur yang dipedomani terhadap tenaga honorer Dinas Damkar Kota Ambon yang telah terdata dalam basis data (database) BKN untuk selanjutnya diprioritaskan pada seleksi penerimaan di tahun 2024.
Hal yang sama sambung Kaya, juga disampaikan Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Respanti Yuwono, pada pertemuan itu, menjelaskan, prosedur yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Daerah (Paselda) mengacu pada ketentuan regulasi, namun BKN juga memprioritaskan tenaga honorer eks THK-2 yang masih tersisa untuk diangkat sebagai PPPK.
Walikota menambahkan, kepada pihak BKN yang hadir dalam pertemuan dimaksud, Perwakilan Ombudsman RI, Nur Iman Pelupessy meminta adanya surat jawaban tertulis dari BKN terkait Surat dari Pemerintah Kota Ambon tertanggal 31 Januari 2024 perihal penataan tenaga non ASN dan perkembangan pelaksanaan seleksi pengadaan ASN tahun 2023.
Hal itu lanjutnya, merupakan hasil tindak lanjut pertemuan bersama antara Pemkot Ambon dan BKN yang akan digunakan sebagai jawaban atas LAHP yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
“Demi meminimalisir potensi masalah dikemudian hari pada seleksi yang akan diadakan tahun ini, oleh Plt. Karo Humas BKN, Bapak Fino. Pemkot Ambon juga diminta untuk kedepan dapat berkonsultasi dengan BKN Pusat guna pemadanan data honorer yang terdata dalam Database BKN,” tutupnya.(KTL)



























