KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejari Cabang Ambon di Saparua mengeksekusi M. Taha Tuhepaly, terpidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Sirisori Islam “SSI”, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah 2018-2019 setelah Mahkamah Agung RI menolak upaya kasasi.
“Pelaksanaan eksekusi terpidana yang merupakan Sekretaris Desa atau Negeri Sirisori Islam oleh jaksa sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024,” kata Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ahmad Birawa di Ambon, Rabu.
Hasil dari Putusan Mahkmah Agung RI Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa M. Taha MS Tuhepaly.
Menurut dia, JPU pada Cabang Kejari Ambon di Saparua mengeksekusi terpidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ini ke Lapas Klas II A Ambon pada Selasa (30/7) 2024 untuk menjalani masa hukumannya.



























