Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Koruptor Dana Desa “SSI” Dieksekusi

badge-check


					Koruptor Dana Desa “SSI” Dieksekusi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejari Cabang Ambon di Saparua mengeksekusi M. Taha Tuhepaly, terpidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Sirisori Islam “SSI”, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah 2018-2019 setelah Mahkamah Agung RI menolak upaya kasasi.

“Pelaksanaan eksekusi terpidana yang merupakan Sekretaris Desa atau Negeri Sirisori Islam oleh jaksa sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024,” kata Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ahmad Birawa di Ambon, Rabu.

Hasil dari Putusan Mahkmah Agung RI Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa M. Taha MS Tuhepaly.

Menurut dia, JPU pada Cabang Kejari Ambon di Saparua mengeksekusi terpidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ini ke Lapas Klas II A Ambon pada Selasa (30/7) 2024 untuk menjalani masa hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPPP Ambon Aksi Bersih Kampanye Hidup Sehat

8 November 2025 - 17:22 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Ikapatti Buka Peluang Kerja Untuk Lulusan

8 November 2025 - 17:01 WIT

Tiga Nama Ini Menguat di Posisi Sekretaris DPD Golkar Maluku

8 November 2025 - 16:51 WIT

Gubernur Malut Harap Telkomsel Perkuat Pembangunan di Halmahera

8 November 2025 - 04:31 WIT

Trending di Malut