KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – BNNP Maluku berhasil mengungkap sindikat atau jaringan narkoba internasional asal Papua Nugini tujuan Kota Ambon melalui Jayapura (Papua) dengan menangkap sejumlah tersangka serta menyita barang bukti.
“Narkotika golongan satu jenis tumbuhan berupa 865,41 gram ganja berhasil disita dari tangan pelaku,” kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Deni Dharmapala di Ambon, Kamis.
Jaringan internasional dan antarprovinsi dari Papua Nugini melalui Papua-Papua Barat-Maluku beroperasi lewat jalur kapal laut.
Awalnya petugas BNNP Maluku memperoleh informasi jika akan ada narkotika jenis ganja yang diselundupkan ke Kota Ambon, Provinsi Maluku dari Jayapura.
Menurut dia, narkotika tersebut merupakan ganja Papua Nugini yang diselundupkan melalui rute Jayapura (Papua)-Sorong (Papua Barat)-Ambon (Maluku) menggunakan kapai laut.
Selanjutnya petugas BNNP Maluku melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat, (21/6) 2024 sekira pukul 23.00 WIT di Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) Provinsi Maluku, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GRP.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial GS.



























