Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Olahraga

Ketum PSSI Maluku Ditunjuk Jadi Komite Ad Hoc Revisi Statuta PSSI

badge-check


Ketum PSSI Maluku Ditunjuk Jadi Komite Ad Hoc Revisi Statuta PSSI Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menunjuk Ketua Asprov Maluku Sofyan Lestaluhu sebagai anggota komite ad hoc untuk perubahan statuta PSSI.

“Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku, Sofyan Chang Lestaluhu bersama delapan orang lainnya ditunjuk sebagai komite ad hoc PSSI dalam perubahan statuta PSSI, perbaikan kode disiplin PSSI tahun 2024,” kata Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Sabtu.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan 123/SKEP/VI-2024 tentang perubahan statuta PSSI, perbaikan kode disiplin PSSI dan perbaikan regulasi PSSI. Surat keputusan ini ditandatangani Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

Dijelaskannya bahwa nama-nama komite ad hoc perubahan statuta PSSI, perbaikan kode disiplin PSSI, dan penyusunan regulasi PSSI yang terdiri dari regulasi National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia sebagai badan peradilan arbitrase nasional di bidang olahraga sepak bola asosiasi di Indonesia, mempunyai kompetensi untuk menyelesaikan sengketa..

Kedelapan anggota komite ad hoc selain Sofyan Lestaluhu adalah Ahmad Ryadh UB, Kairul Anwar, Amir Burhanudin, Asep Saputra, Gusti Randa.

Kemudian Diego Saputra, Togi Pangaribun dan Rony Suhartil.

Saat dikonfirmasi Sofyan Lestaluhu mengatakan, dalam menjalankan tugasnya itu komite ad hoc akan memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

“Terkait dengan kegiatan administratif komite ad hoc akan di koordinasikan dengan kesekretariatan jenderal PSSI,” ucapnya.

Sofyan menjelaskan hal itu sesuai statuta edisi 2019 pasal 59 ayat 1 komite ad hoc dapat dibentuk untuk tugas tugas tertentu.

“Tujuan tertentu yang dimaksud adalah untuk melakukan perubahan (revisi) statuta, perbaikan kode disiplin PSSI dan penyusunan regulasi PSSI yang terdiri dari regulasi NDRC, regulasi pemain dan regulasi keanggotaan,” tuturnya. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku