Penyelesaian Gugatan Tiga Perusahaan

Ini Penjelasan Pemkot Ambon

Pengadilan Negeri Ambon (ilustrasi)

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon digugat perdata oleh tiga perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi dan pengadaan keperluan barang lainnya.

Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ambon melalui Kuasa hukum Ronny Sapulette, lantaran  belum melunasi pembayaran sejak tahun 2019. Perusahaan tersebut masing-masing CV Wilsa, CV Sarira dan UD Ronawiska.

Terkait gugatan ini, Pemkot Ambon melalui juru bicaranya yang juga Plt Kepala Dinas Kominfosandi setempat, Ronald Lekransy, membenarkan gugatan tersebut.

“Memang ada gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon di pengadilan Negeri Ambon, melalui kuasa Hukum Tiga perusahaan masing-masing CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska, yang bergerak di bidang Jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya,” tandas Lekransy di Balai Kota, kemarin.

Kendati telah digugat kata dia, para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi Hakim Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb. dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Ambon.

Lekransy menyampaikan terhadap putusan pengadilan tersebut, Pemkot Ambon tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakan, sehingga  komunikasi terus dibangun dengan para pihak.

Kendati demikian lanjut dia, terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Kota Ambon, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Hal itu, sebagai bentuk kesungguhan, sehingga komunikasi telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan kuasa hukum dari ketiga perusahan, yang akan difasilitasi oleh Tim Verfikasi Inspektorat Kota Ambon.

Pasca putusan itu tambah Lekransy, ditindaklanjuti Pemkot dengan rapat internal dipimpin oleh Pj Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya yang mengarahkan agar Inspektorat dan BPKAD Kota Ambon berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Maluku,  menjawab setiap langkah yang akan ditempuh Pemkot.

“Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh oleh pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia berharap komunikasi antara Pemkot dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukumnya dapat terus dilakukan agar dapat diselesaikan dengan baik.

“Prinsipnya pemkot akan menghormati keputusan pengadilan yang telah menjadi kesepakatan bersama, dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara sehingga semua upaya akan transparan dan akuntabel,”tutupnya.  (KTL)

Komentar

Loading...