Ada “Upaya” 86 Korupsi Bandara Banda & Kufar
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Bandara Kufar Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2022-2023, yang ditangani Kejari SBT, bakal kandas.
Pasalnya, ada upaya “86” dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut. “Ada upaya lobi-lobi untuk hentikan kasus itu, dari pihak-pihak yang dibidik berada pada pusaran kasus itu,” ungkap sumber Kabar Timur yang minta namanya tidak di korankan, tadi malam.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, dalam pengusutan kasus ini terdapat sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Kejari SBT.
"Informasinya ada upaya lobi-lobi atau pendekatan untuk menghentikan kasus itu. Semoga saja informasi ini tidak benar,” akunya.
Menurut dia, kuat dugaan kasus ini tak akan sampai ke tahap penyidikan, apalagi penanganan kasus ini belakangan mulai mandek dan pihak Kejari SBT terkesan mulai tertutup.
"Penanganan kasusnya terkesan lambat dan tertutup, belakangan ini,” tambahnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBT, Ridho Sampe, dikonfirmasi media ini via WhatsApp (WA) tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, mantan (eks) Kepala Bandara Banda Neira, M. Amrillah K selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui soal informasi adanya pihak-pihak terkait yang diduga melobi ke Kejari SBT untuk menghentikan proses penyelidikan kasusnya.
"Kalo masalah ini saya tidak tau menahu," singkat Amrillah, via pesan WA.
Dia mengaku, telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar dan telah menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) kepada Jaksa Penyelidik yang memeriksanya di Kantor Kejari SBT beberapa pekan lalu.
"Saya sudah diperiksa, saya datang dari Kalimantan Tengah dan langsung lintas ke SBT. Diperiksa dari jam sembilan pagi sampai selesai maghrib, sekitar jam tujuh lah. Saat itu saya bawa dokumen terkait berupa SK dan DIPA dan telah diserahkan ke Jaksa," jelas Amrillah. (*/KT)
Komentar