Begitu juga kasus dugaan korupsi pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyangkut dana reboisasi juga tidak ditemukan bukti. Bahkan, kasus yang dilaporkan fiktif, dalam penyelidikan dilapangan yang dilakukan penyidik ternyata proyek tersebut ada dan dalam proses pemeliharaan.
“Itu berarti kan proyek tersebut ada dan tidak fiktif,” tandasnya. Dia menambahkan, semua proses pencairan anggaran dalam proyek reboisasi juga, tidak ada bukti pencairan anggaran dana proyek tersebut diteken Sadli Ie, yang kini menjabat Pj Gubernur Maluku.
Dia mengaku, dalam waktu dekat Kejaksaan juga akan transparan, untuk menyampaikan penyelidikan kasus-kasus yang ditangani kepada publik. “Tidak ada yang kita tutupi, semua berjalan transparan,” sebutnya.
Kendati begitu, dia mengaku, kasus Dana COVID-19 tetap dalam proses penyelidikan dan tidak dihentikan. “Proses penyelidikan tetap jalan. Tidak ada yang dihentikan,” ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardi, yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus dana COVID-19, mengaku tetap dilanjutkan dan tidak benar kalau kasus itu dihentikan.
“Tidak benar. Jadi kasus itu, masih dalam proses penyelidikan. Dan beberapa pihak, sudah dimintai keterangan,” tutup Ardi. (KT)



























